Kota Batu, Bhirawa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 5 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DK alias S, 33th, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Diketahui, tersangka DK tercatat sebagai warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Dan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen terkait pengiriman paket ganja melalui jalur ekspedisi darat menuju wilayah hukum Polres Batu,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa, Kapolres Batu, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersangka bermula dengan terendusnya penyelundupan narkoba pada Senin (12/10/2026). Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai adanya transaksi pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja tanaman.
Infornasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan bergerak cepat melakukan pengecekan dan melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik, paket tersebut dipastikan positif mengandung narkotika golongan I jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan barang terlarang tersebut ke Mapolres Batu dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak penerimanya. Dan mereka berhasil mengidentifikasi profil penerima paket yang kini menjadi tersangka.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Tersanfka DK berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka DK mengakui bahwa dirinya membeli ganja tersebut seharga Rp25 juta melalui media sosial. Barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat yang kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 5 kilogram narkotika golongan I jenis ganja tanaman, 1 roll bubble wrap warna hitam yang digunakan untuk membungkus ganja, 1 kardus bekas karton, 1 set kain pakaian.
Selain itu juga turut diamankan BB berupa 1 lembar resi bukti dari jasa pengiriman tertanggal 30 September 2026, 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 TAHUN 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.
“Jika terbukti bersalah maka tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres. [nas.kt]




