33.2 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Mahasiswa Mata Kuliah Litigasi Untag Surabaya Lakukan Pengamatan Sidang Peradilan Perkara Cerai Talak


Surabaya, Bhirawa – Pada hari Rabu, (14/10) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Alfi Hendartama berkesempatan mengikuti jalannya sebuah persidangan perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Kehadiran mahasiswa ini merupakan bagian dari kegiatan pengamatan sidang untuk mata kuliah Litigasi Peradilan Agama di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Pagi itu suasana ruang sidang tampak seperti biasa. Para pihak dipanggil sesuai nomor urut, pemohon hadir bersama kuasa hukumnya, dan para saksi menunggu di kursi pengunjung. Namun ada satu kursi yang sejak awal tidak terisi, yaitu kursi termohon.

Secara umum, perkara ini diajukan oleh seorang suami yang memohon izin untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak lagi dapat didamaikan. Alasan tersebut dikenal dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Karena termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, majelis hakim memutus perkara secara verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan, sebagaimana dimungkinkan Pasal 125 ayat (1) HIR. Banyak orang mengira ketidakhadiran pihak lawan membuat perkara otomatis dimenangkan. Kenyataannya tidak demikian. Majelis tetap memeriksa saksi dan meminta pemohon membuktikan dalilnya, karena alasan perceraian harus benar-benar terbukti di hadapan pengadilan. Termohon pun tidak kehilangan haknya sama sekali, sebab ia masih dapat mengajukan perlawanan (verzet) setelah putusan diberitahukan kepadanya.

Berita Terkait :  Peringati Hari Kartini, ITS Gelar Fashion Show di Bundaran Kampus

Hal yang menarik perhatian aya adalah perlindungan yang tetap diberikan kepada pihak yang tidak hadir. Meskipun termohon tidak datang ke persidangan, majelis tetap memperhatikan hak-hak istri dan anak yang timbul akibat perceraian, dan mewajibkan pemohon memenuhinya sebelum ikrar talak diucapkan. Langkah ini menunjukkan bahwa pengadilan agama tidak sekadar memutus ikatan perkawinan, tetapi juga memastikan perempuan dan anak tidak menjadi pihak yang paling dirugikan setelah perceraian.

Perlu dipahami pula bahwa dalam perkara cerai talak, putusan pengadilan belum serta-merta mengakhiri perkawinan. Putusan hanya memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak. Perceraian baru terjadi setelah ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tahapan ini memberi ruang bagi pengadilan untuk memastikan kewajiban suami terhadap istri dan anak benar-benar dipenuhi.

Dari ruang sidang itu, saya belajar bahwa litigasi di peradilan agama bukan sekadar soal memutus siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga soal menjaga hak setiap pihak, termasuk mereka yang tidak hadir. Bagi masyarakat, panggilan pengadilan sebaiknya tidak diabaikan, karena ketidakhadiran berarti kehilangan kesempatan untuk didengar dan memperjuangkan hak sendiri. Bagi dunia peradilan, pengalaman ini menjadi pengingat bahwa keadilan tetap harus dijaga, bahkan ketika salah satu kursi di ruang sidang dibiarkan kosong. [why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!