Gresik, Bhirawa — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus pelecehan kesusilaan di muka umum yang meresahkan pengendara perempuan di wilayah Kecamatan Cerme. Seorang pria berinisial S (38), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga berulang kali mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.
Tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban. Aksi terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang hendak berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg dan melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Merasa curiga, korban merekam perjalanan dengan ponselnya. Saat melintas di depan tersangka, korban melihat pria tersebut mengeluarkan dan mempertontonkan alat kelaminnya. Korban mengaku bukan kali pertama mengalami hal serupa — kejadian yang sama dialaminya sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama, sehingga ia akhirnya melapor ke Polres Gresik.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dugaan aksi serupa dilakukan tersangka sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 30 kali hingga kejadian terakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyasar jalan-jalan yang sepi. Ia menunggu pengendara perempuan melintas, lalu mengeluarkan dan mempertontonkan alat kelaminnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah melakukannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos lengan panjang warna biru dongker, satu celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023, tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
AKP Mohammad Prasetyo juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang diduga dilakukan tersangka, agar segera melapor ke kepolisian. Langkah ini diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya korban lain. [kim.kt]


