Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) mulai menegakkan aturan pemanfaatan sempadan saluran di kawasan Kaliwaron, Kali Kepiting, dan Mojoarum, Surabaya. Langkah itu ditandai dengan pemberian Surat Peringatan I (SP I) kepada enam pengguna bangunan yang terindikasi memanfaatkan lahan sempadan Saluran Jeblokan 2 untuk usaha dan hunian.
Kegiatan yang berlangsung Rabu, 10 September 2026 pagi itu melibatkan unsur Bidang Bina Manfaat dan Sekretariat Analis Hukum DPU SDA Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim, Pemkot Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Koramil Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, serta perwakilan Kelurahan Pacarkembang. Rangkaian aksi diawali apel bersama sebelum tim bergerak ke titik-titik lokasi sasaran.
Dari enam SP I yang disiapkan, tiga surat diterima langsung oleh pemilik bangunan. Dua surat lainnya diserahkan kepada Kasie Trantib Kecamatan Tambaksari untuk diteruskan, sementara satu surat ditempel di lokasi karena pemilik tidak hadir. Penerima SP I meliputi pengelola warung kopi, usaha konveksi, rumah makan, dan rumah tinggal yang berdiri di atas sempadan saluran.
Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pemberian SP I merupakan tindak lanjut monitoring dan investigasi yang dilakukan pada 2 September 2026.
“Kegiatan ini bagian dari upaya memastikan fungsi saluran tetap terjaga sekaligus mendukung rencana penataan kawasan oleh Pemkot Surabaya,” ujar Ari saat dikonfirmasi Bhirawa usai kegiatan, Kamis (10/9/2026).
Dalam proses pemberian SP I, muncul klaim dari salah satu pengguna bangunan, Bapak Aris, yang menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya. Namun, hingga pelaksanaan SP I, belum ada dokumen administrasi pertanahan yang dapat membuktikan hak kepemilikan atau penguasaan atas lahan tersebut. Yang ditunjukkan hanya Surat Keterangan dari Kelurahan Pacarkembang berupa Kutipan Register Leter C terkait waris atas tanah atas nama H. Siradj.
“Kami menghormati proses hukum dan administrasi. Namun, pemanfaatan sempadan saluran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika memang ada hak, dokumen resmi harus dapat ditunjukkan,” kata Ari.

Sementara itu, pihak warung kopi yang beroperasi di lokasi mengaku masih menyewa lahan dari Bapak Aris dengan masa berlaku hingga Oktober 2026. Meski demikian, DPU SDA Jatim menegaskan bahwa status sewa tidak serta-merta melegalkan pemanfaatan lahan di sempadan saluran tanpa izin dan kesesuaian dengan peruntukan ruang.
DPU SDA Jatim menetapkan tahapan penertiban secara bertahap. Setelah SP I, surat peringatan kedua (SP II) akan disampaikan tujuh hari kemudian apabila tidak ada tindak lanjut dari penerima SP I.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin ada kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan sempadan saluran,” tambah Ari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya dalam menata kawasan rawan banjir dan genangan. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menertibkan ratusan bangunan liar di berbagai titik saluran air sebagai upaya normalisasi dan pencegahan banjir.
Penertiban bangunan di sempadan saluran diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, dan mendukung penataan kawasan yang lebih tertib. Bagi pedagang dan penghuni, langkah ini juga menjadi momentum untuk mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan peruntukan ruang.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa penertiban ini demi kepentingan bersama. Saluran yang berfungsi baik akan mengurangi risiko banjir yang justru merugikan warga,” pungkas Ari. [aya.kt]


