PT KAI Jember saat turun mengecek ke lokasi di Desa Kilensari, Rabu kemarin (9/9).
Situbondo, Bhirawa
Harapan ratusan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk memiliki sertifikat tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun mulai menemukan titik terang.
Warga yang tinggal di kawasan pesisir utara tempat pelelangan ikan (TPI) Kilensari sebelumnya terkendala kepastian status lahan. Salah satu persyaratan pengajuan sertifikat adalah surat penegasan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB daerah pemilihan Jawa Timur III, Nasim Khan.
Nasim mengaku menerima laporan dari warga Kilensari terkait proses pengajuan sertifikat tanah yang terhambat karena menunggu kepastian dari PT KAI.
“Saya mendapat laporan dari warga Kilensari bahwa mereka sudah menempati lahan tersebut sejak zaman Belanda. Pengajuan sertifikat masih menunggu surat dari PT KAI yang menegaskan apakah lokasi tersebut merupakan aset PT KAI atau bukan,” kata Nasim Khan, Rabu (9/9/2026).
Mendapat laporan itu, Nasim Khan pada Selasa 8 Spetember 2026 langsung menghubungi Kepala Kantor PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Ia meminta pihak PT KAI segera turun ke Desa Kilensari untuk memastikan status lahan yang ditempati warga.
“Alhamdulillah hari ini pihak PT KAI dari Jember langsung turun ke Desa Kilensari untuk memastikan status lahan tersebut,” ujarnya.
Nasim menjelaskan, terdapat sejumlah bidang lahan di Desa Kilensari yang status penguasaannya berbeda. Sebagian merupakan tanah negara, sementara lainnya berkaitan dengan aset PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Probolinggo maupun PT KAI.
Karena itu, menurut dia, kepastian status lahan menjadi hal penting sebelum warga mengajukan sertifikat.
“Saya berharap keinginan warga untuk memiliki sertifikat atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun bisa terwujud,” katanya.
Selain membantu penyelesaian persoalan lahan warga Kilensari, Nasim Khan juga mengajak masyarakat Situbondo yang tidak mampu dan belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia mengatakan, pihaknya membuka bantuan pengajuan PTSL dengan biaya nol rupiah bagi warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
“Kalau ada masyarakat, tetangga, atau warga yang benar-benar tidak mampu dan tidak punya sertifikat, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami bantu usulannya melalui program PTSL nol rupiah,” kata Nasim.
Menurut dia, warga yang mengajukan tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk verifikasi objek tanah dan mendapatkan keterangan dari pemerintah desa.
“Ribuan juga tidak masalah. Yang penting memang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut merupakan milik yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketua panitia sertifikat massal Desa Kilensari mengatakan, berdasarkan pendataan sementara, terdapat hampir 900 rumah warga di kawasan utara TPI Kilensari yang belum memiliki sertifikat.
Warga disebut telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
“Kurang lebih ada 900 rumah warga yang belum bersertifikat. Mereka sudah menempati tanah tersebut sejak zaman Belanda,” katanya.
Panitia kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk PT Pelindo, PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, pemerintah desa, Kecamatan Panarukan, hingga Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dari hasil koordinasi tersebut, panitia memperoleh informasi bahwa lahan yang ditempati warga bukan merupakan aset Pelindo.
“Informasi terakhir yang kami terima dari BPN Situbondo, pihak PT Pelindo sudah memberikan surat penegasan bahwa lokasi tersebut bukan milik Pelindo. Kemudian BPN Situbondo juga sudah mengirim surat kepada PT KAI pada 12 Agustus 2026,” ujarnya.
Kehadiran pihak PT KAI dari Jember pada Rabu tersebut pun disambut baik warga dan panitia.
Menurut dia, pihak PT KAI telah memberikan penegasan awal bahwa lahan yang ditempati warga bukan aset PT KAI. Selanjutnya, surat resmi dari PT KAI akan dikirimkan kepada BPN Situbondo sebagai bagian dari proses administrasi sertifikasi.
“Alhamdulillah hari ini PT KAI turun langsung ke desa dan menegaskan lahan yang ditempati warga bukan milik KAI. Tinggal menunggu surat resminya dikirimkan ke BPN Situbondo,” katanya.
Saat ini, jumlah warga yang telah mengajukan sertifikat secara massal masih 133 pemohon. Namun, panitia berharap jumlah tersebut bertambah apabila proses pengajuan tahap awal berhasil.
Salah seorang warga pemohon sertifikat massal, Misyar, mengaku bersyukur atas adanya perhatian terhadap persoalan yang selama ini dihadapi warga pesisir Kilensari.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Nasim Khan yang telah membantu membuka komunikasi dengan PT KAI.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bang Nasim yang sudah membantu komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapan atau angan-angan warga selama puluhan tahun sekarang mulai mendekati kenyataan,” kata Misyar.
Menurut dia, kepemilikan sertifikat menjadi harapan besar bagi warga yang selama puluhan tahun tinggal dan menetap di kawasan tersebut.
“Terima kasih Bang Nasim yang sudah peduli terhadap warga pesisir Kilensari. Kami warga selalu mendoakan kesehatan Bang Nasim sebagai wakil kami di pusat,” ujarnya. awi.wwn


