28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Pemkot Mojokerto Lindungi 12.199 Warga dengan BPJS Ketenagakerjaan, Cegah Risiko Masalah Sosial

Kota Mojokerto, Bhirawa — Guna melindungi warga yang rentan menghadapi permasalahan sosial dan ekonomi, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja di wilayah Kota. Hingga Agustus 2026, belasan ribu warga tersebut telah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan tulang punggung keluarga.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan. Pasalnya, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial-ekonomi.

“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula cukup atau mampu turun menjadi tidak mampu,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya soal kecelakaan kerja, tetapi juga memberi manfaat saat peserta meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.

“Kalau putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk biaya pendidikan. Kalau tidak bekerja, bisa dijadikan modal usaha, sehingga kehidupan tetap berlanjut,” lanjutnya.

Oleh karena itu, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian dari upaya mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit saat pencari nafkah mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.

Berita Terkait :  Polsek Pakel Selesaikan Restorative Justice Komplotan Pencuri Jagung di Desa Gesikan

Dalam sosialisasi, peserta juga mendapat penjelasan mekanisme memperoleh manfaat. Ning Ita meminta peserta segera melapor jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun stand BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

“Informasi ini sampaikan dan disebarkan kepada teman-teman yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melapor ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesannya.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan ini menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi risiko. [min.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!