28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Kejari Tuban Berhasil Kembalikan Separoh Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi BUMD RSM

Tuban, Bhirawa  – Moment peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI tahun 2026 dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tuban menyerahkan uang sitaan sebesar Rp1.276.840.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) atau BUMD milik Kabupaten Tuban periode 2017–2022 dari total kerugian negara kisaran Rp 2.623.507.159.

Uang sitaan tersebut selanjutnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE. di Aula Kejaksaan Negeri Tuban.

Penyerahan disaksikan Forkopimda Kabupaten Tuban, serta dihadiri Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM.

Kajari Tuban, Ujang Sutisna menjelaskan pengembalian uang tersebut merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan,” jelasnya.

Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana yang telah terjadi. Pengembalian tersebut sekaligus merupakan upaya memulihkan hak-hak negara sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Ujang menerangkan proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban. Tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait :  Dalam Sepekan, Polres Pamekasan Gulung Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.

 “Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” ungkapnya.

Bupati Tuban menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut pengembalian aset tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mutu tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah akan memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bupati Lindra juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban. Pengembalian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [hud.kt]

Berita Terkait :  KPK Periksa Suami Fadia Arafiq yang Juga Anggota DPR RI Ashraff Abu

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!