28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 1, 2026
spot_img

“Me-realita” (Revisi) Desil

Pemerintah wajib memperbaiki (revisi total) data desil, yang disinyalir dibuat secara serampangan. Revisi desil harus dilaksanakan segera, karena akan secara langsung mengganggu pelaksanaan berbagai jaminan kesejahteraan sosial nasional (JKSN). Data desil berdasar penghasilan telah ditentang luas kalangan masyarakat. Karena kriteria golongan kaya “diturunkan” sampai menyasar golongan miskin. Sehingga banyak keluarga miskin akan kehilangan program bantuan sosial. Termasuk tukang becak masuk dalam desil 9, orang kaya.

Diduga pemerintah berencana mengurangi anggaran bantuan sosial. Serta-merta lini masa media sosial (medsos) menggugat “Sistem Desil Terbaru 2026.” Tabel desil (1 sampai 10) mamapar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem berlaku untuk penyaluran Bantuan sosial (Bansos), dimulai pada Trwulan pertama 2026. Namun Kementerian Sosial (dan BPS) membantah kriteria desil berdasar penghasilan. Tetapi diakui terdapat kesalahan dalam penentuan desil. Sehingga dipastikan akan diperbaiki.

Pemerintah akan tetap menyalurkan Bansos untuk golongan masyarakat desil 1 hingga desil 4. Pemerintah menargetkan sekitar 18 juta hingga 18,15 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk program reguler bantuan sosial (bansos). Antara lain berupa PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada tahun 2026. Jumlah KPM akan dinamis, karena data diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Berkait penambahan dan pengurangan data penerima

Bansos di Indonesia merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi. UUD pada pasal 28H ayat (3), menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Sehingga Bansos harud ditunaikan oleh pemerintah secara baik, dengan menjunjung tinggi martabat. Tidak meng-hina-kan penerima manfaat. Bansos bukan dengan suka-suka.

Berita Terkait :  Bupati Kediri Hanindhito Hadirkan Layanan Pengurusan Adminduk Tingkat Desa

Bahkan Bansos dipandang sangat penting, sampai konstitusi mengulangnya beberapa kali. Antara lain dalam UUD pasal 34 ayat (2), menyatakan, “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Terdapat frasa kata “memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.” Maka pemerintah bisa mendayagunakan penerima Bansos, setara dengan masyarakat lain.

Berdasar DTSEN, Jawa Timur masih “menyimpan” banyak penduduk miskin. Bahkan yang paling banyak se-Indonesia. Jumlahnya hampir sebanyak empat juta orang. Ternyata 3 propinsi di pulau Jawa, yang memiliki infrastruktur paling baik, malah menyimpan penduduk miskin paling banyak. Jawa Barat, dan Jawa Tengah, paling banyak kedua, dan ketiga. Walau secara persentase tingkat kemiskinan tertinggi berada di propinsi Papua Pegunungan (30,03%). Serta seantero Papua lainnya memborong tingkat kemiskinan tertinggi.

BPS (Badan Pusat Statistik) merilis data terbaru tingkat kemiskinan di Indonesia. Data berdasar Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) menunjukkan, kemiskinan sudah menurun tipis. Kini jumlah orang miskin tercatat sebanyak 22,93 juta jiwa (8,07% dari total populasi). Turun 430 ribu orang dibanding periode September 2025 (8,47%). Selalu turun, tetapi masih sangat banyak. Per-angka-an oleh BPS, pernah sangat berbeda mencolok dengan rilis World Bank (Bank Dunia).

Berbagai pihak tersentak dengan laporan World Bank (Bank Dunia), berkait rilis tentang kemiskinan global. Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi (paling miskin) setelah Zimbabwe (negara di Afrika Tenggara). Dalam laporan World Bank dinyatakan jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 60.3% (sekitar 171,8 juta jiwa). Patut tersentak, karena perbedaan sangat mencolok.

Berita Terkait :  Pemkot Kediri Tingkatkan Kompetensi Pendidik PAUD Melalui Bimtek

Perbedaan data kemiskinan tidak perlu dilawan dengan agitasi. Namun patut menjadi kritisi segenap tim perekonomian nasional, dan daerah. Serta segera memperluas program fasilitasi usaha kerakyatan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!