31 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

DPU SDA Jatim Inventarisasi Bangunan di Sempadan Saluran Jeblokan 2, Dukung Penataan Kawasan Surabaya

Pemprov Jatim, Bhirawa – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan investigasi pemanfaatan sempadan Saluran Jeblokan 2 di kawasan Jalan Kaliwaron, Jalan Kali Kepiting, hingga Jalan Mojoarum, Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya inventarisasi kondisi lapangan untuk mendukung rencana penataan kawasan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Monitoring dilakukan Bidang Bina Manfaat DPU SDA Jatim bersama Satpol PP Kota Surabaya, Polsek Tambaksari, Koramil Tambaksari, serta Kelurahan Pacarkembang. Tim menelusuri sejumlah titik sempadan saluran guna memetakan bentuk pemanfaatan lahan sekaligus melakukan klarifikasi terkait status penguasaan tanah.

Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk penertiban, melainkan untuk memastikan rencana penataan kawasan berjalan berdasarkan kondisi riil dan administrasi yang jelas.

“Kami melakukan monitoring dan investigasi untuk menginventarisasi pemanfaatan lahan di sempadan Saluran Jeblokan 2. Data lapangan ini penting sebagai dasar koordinasi dan penataan kawasan bersama Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Ari kepada Bhirawa usai kegiatan.

Dari hasil peninjauan, tim menemukan sejumlah bangunan dan kegiatan usaha yang memanfaatkan lahan di sekitar saluran. Pemanfaatan itu meliputi warung kopi, usaha konveksi, rumah makan, serta rumah tinggal.

Salah seorang pemilik warung kopi di lokasi menyampaikan bahwa lahan yang ditempatinya diperoleh melalui mekanisme sewa tahunan kepada seseorang bernama Aris, yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Berita Terkait :  Pimpin Apel Perdana, Wakil Wali Kota Malang Minta ASN Dukung Program Wahyu - Ali

Menurut Ari, seluruh informasi dari penghuni maupun pihak yang menguasai lahan dicatat sebagai bahan verifikasi lebih lanjut. Verifikasi diperlukan untuk membedakan antara pengakuan penguasaan lahan dengan dokumen resmi yang dapat menjadi dasar administrasi pertanahan.

“Setiap keterangan yang kami terima di lapangan tentu perlu didukung dokumen yang sah. Karena itu, prosesnya dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” kata Ari.

Dalam klarifikasi di lapangan, Aris menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya. Namun, hingga monitoring dilakukan, belum terdapat dokumen administrasi pertanahan yang dapat membuktikan hak kepemilikan maupun penguasaan atas lahan yang ditempati.

Aris juga menunjukkan surat keterangan dari Kelurahan Pacarkembang mengenai waris atas tanah di Jalan Pacarkembang Nomor 11. Sementara lokasi yang ditempati berada di Jalan Pacarkembang Nomor 6, sehingga surat itu belum dapat menjadi dasar pembuktian atas penguasaan lahan di titik yang dimonitoring.

Pihak kelurahan juga menyampaikan keberatan atas permintaan akses terhadap Peta Kretek. Akses untuk membuka dan melihat peta tersebut, menurut kelurahan, diperuntukkan bagi pihak yang tercantum sebagai pemilik tanah dalam peta dimaksud.

“Kami menghormati setiap pihak yang merasa memiliki hak. Namun, pembuktian administrasi harus sesuai objek lokasi dan dokumen yang relevan, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara objektif,” tutur Ari.

Kecamatan Tambaksari sebelumnya telah menyampaikan Surat Peringatan kepada Aris terkait pemanfaatan lahan di lokasi tersebut. Kelurahan Pacarkembang memastikan proses administrasi penyampaian surat peringatan akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Berita Terkait :  Di Balik Megaproyek Semantok, 115 Warga Terdampak Tagih Janji Pemerintah

Apabila terdapat keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, mereka tetap dapat menyampaikan keberatan atau menempuh mekanisme sesuai aturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan siap mendampingi pelaksanaan penyampaian surat peringatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan di lokasi tersebut.

Selain itu, tim memperoleh informasi bahwa Jalan Raya Pacarkembang telah menjadi aset yang disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan langkah penataan kawasan.

“Penataan harus berjalan dengan tertib, tetapi juga melalui prosedur yang benar. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan unsur terkait agar fungsi saluran serta ruang di sekitarnya dapat terjaga,” pungkas Ari. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!