Anggota DPD RI Ismeth Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPR RI dan Tim Kerja DPD RI tentang Daerah Kepulauan bersama Sekretariat Negara RI, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, dan Badan Keamanan Laut RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPD RI Jakarta, Bhirawa. – Bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil, sulitnya akses bukan hanya soal jarak, tetapi juga soal seberapa cepat bantuan dan pelayanan pemerintah dapat menjangkau mereka. Anggota DPD RI Ismeth Abdullah menilai persoalan ini perlu dijawab melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan agar kehadiran negara dapat dirasakan hingga wilayah terluar.
“Tiga tahun lalu terjadi bencana tanah longsor di Kecamatan Serasan yang memakan korban puluhan orang. Persoalannya adalah pemerintah provinsi tidak bisa mengakses wilayah tersebut dengan cepat untuk mengirim bantuan. Ini yang perlu kita pikirkan dalam RUU Daerah Kepulauan,” ujar Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI tentang Daerah Kepulauan bersama Sekretariat Negara RI, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI, dan Badan Keamanan Laut RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ismeth, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di daerah kepulauan tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan masyarakat dapat mengakses pelayanan dasar dengan mudah, termasuk ketika menghadapi kondisi darurat.
“Dengan adanya RUU ini, kita ingin memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau. Masyarakat harus bisa mengakses fasilitas yang dibutuhkan, seperti puskesmas tetap maupun puskesmas terapung,” katanya.
Ismeth juga menyoroti keberadaan pulau-pulau yang tidak berpenduduk dan pentingnya kejelasan peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam pengelolaan wilayah tersebut. Menurutnya, perhatian terhadap pulau-pulau terluar tidak hanya berkaitan dengan pembangunan, tetapi juga menyangkut kehadiran negara di wilayah perbatasan.
“Bagaimana peran BNPP di pulau-pulau yang tidak berpenduduk ini juga harus kita pikirkan. Warga kita yang tinggal di wilayah kepulauan bahkan lebih sering melihat kapal-kapal asing. Jadi, kehadiran negara di pulau-pulau tersebut menjadi penting,” tegas Ismeth.
Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada persoalan regulasi, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Yang paling penting, bagaimana RUU ini bisa membuat masyarakat di pulau-pulau kita lebih sejahtera dan merasa negara hadir. Jangan sampai mereka yang tinggal di wilayah terluar justru paling sulit mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. [ira.hel].

