28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Timbangan Pedagang Gresik Disisir Pemkab Pastikan Transaksi Tak Curang

Gresik, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, memperketat pengawasan alat ukur perdagangan di pasar tradisional. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) memastikan timbangan yang digunakan pedagang akurat, dan tidak merugikan konsumen.

Pemeriksaan terbaru, menyasar pedagang di Pasar Duduksampeyan, Rabu (2/9/2026). Kegiatan merupakan bagian dari penyisiran alat ukur perdagangan, yang dilakukan secara bertahap oleh UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik Trisno Yadi Setyawan mengatakan, tera dan tera ulang dilakukan di sejumlah pasar untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi memenuhi ketentuan. Sebelumnya, petugas telah melakukan pemeriksaan di sejumlah pasar wilayah utara, di antaranya Pasar Ujungpangkah dan Pasar Panceng.

“Ini kegiatan yang ke-15 kali, setelah wilayah utara. Sekarang kita menuju pasar di tengah, yakni Pasar Duduksampeyan. Selanjutnya minggu depan, kita akan menyisir pasar di wilayah selatan,”ujarnya.

Tera timbangan menjadi salah satu upaya pemerintah, memberikan perlindungan kepada pedagang sekaligus konsumen. Timbangan yang digunakan dalam transaksi, harus menunjukkan hasil yang tepat agar tidak terjadi kerugian pada salah satu pihak.

Beragam alat ukur diperiksa petugas di Pasar Duduksampeyan, mulai dari timbangan duduk, timbangan digital hingga timbangan neraca.

“Uji tera sangat penting bagi masyarakat, dengan tera timbangan tidak kelebihan atau kekurangan. Kita tata kembali dengan alat tera, agar semuanya bisa merasakan kenyamanan dan tidak ada kebohongan dalam transaksi,” tegasnya.

Berita Terkait :  Diperta Kabupaten Probolinggo Dorong Mekanisasi Pertanian di Tingkat Poktan

Ditambahkan Trisno Yadi Setyawan, bahwa layanan tera yang diberikan UPT Metrologi Legal tersebut tidak dipungut biaya. Pedagang tidak perlu mengeluarkan uang, untuk mendapatkan layanan pemeriksaan dan pengesahan alat ukur.

Penera Ahli Muda UPT Metrologi Legal Kabupaten Gresik Sevy Safanah menjelaskan, pemeriksaan tidak sekadar memastikan angka pada timbangan sesuai. Petugas juga mengecek kondisi alat untuk memastikan timbangan memenuhi ketentuan, dan layak digunakan dalam transaksi perdagangan.

Jika ditemukan kerusakan ringan yang masih memungkinkan diperbaiki, petugas membantu melakukan perbaikan.

“Apabila kerusakan tergolong berat dan alat tidak layak digunakan, timbangan dikembalikan kepada pemilik untuk diperbaiki terlebih dahulu. Timbangan yang dinyatakan memenuhi ketentuan, kemudian diberi tanda tera sesuai tahun pelaksanaan.”ungkapnya.

Hisyam (60), pedagang perhiasan yang telah berjualan sejak 2004, menilai pemeriksaan timbangan perlu dilakukan secara rutin setiap tahun.

“Kalau timbangannya tidak cocok, harus diperiksa setiap tahun. Ini agar pembeli dan pelanggan sama-sama nyaman,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Arief Sudaryo, warga Duduksampeyan, juga mengikuti pemeriksaan dengan membawa dua timbangan yang digunakannya untuk berdagang.

“Hari ini diadakan uji tera timbangan, ada dua timbangan saya yang diperiksa. Alhamdulillah, dengan adanya uji tera ini kami semakin nyaman dalam melakukan transaksi dan menimbang barang dagangan,” pungkasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!