DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluruskan sejumlah rekomendasi DPRD Jatim usai penetapan rekomendasi pendapat akhir (PA) Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat dibebankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur karena sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri,” ujar Khofifah.
Ia menilai sejumlah rekomendasi DPRD masih belum ditempatkan sesuai level kewenangan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, rekomendasi harus disusun secara tepat agar bisa ditindaklanjuti secara efektif.
“Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan makamnya,” tegasnya.
Khofifah juga menyinggung persoalan investasi yang kerap terkendala ketersediaan lahan. Menurutnya, banyak kawasan di Jawa Timur telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak bisa dengan mudah dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Pemprov Jatim ataupun Kementerian ATR/BPN semata, melainkan juga berkaitan dengan kebijakan ketahanan pangan nasional.
“Ini tidak cukup dengan Menteri ATR/BPN. Kami sedang berkomunikasi dengan Menko Pangan karena harus dihitung dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional,” katanya.
Menurut Khofifah, setiap perubahan fungsi lahan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu posisi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Dalam forum paripurna tersebut, Khofifah juga meluruskan sejumlah isu yang selama ini kerap diarahkan ke pemerintah provinsi, salah satunya terkait rata-rata lama sekolah yang masih berada di bawah sembilan tahun.
Ia menegaskan, urusan pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi.
“Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau kemudian di-address ke pemprov, saya rasa ini juga salah tempat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan terkait penanganan stunting. Khofifah menyebut capaian penurunan stunting Jawa Timur justru termasuk terbaik secara nasional.
“Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jadi jangan ditarik Provinsi Jawa Timur dengan problem yang masih dialami kabupaten tertentu,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Jatim tetap melakukan intervensi dan pendampingan bersama pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan stunting.
Khofifah memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun ia menekankan, pelaksanaan rekomendasi harus tetap mempertimbangkan batas kewenangan serta regulasi yang berlaku.
“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi yang di luar kewenangan harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. [geh.kt]


