29.4 C
Sidoarjo
Monday, May 4, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Lakukan Pengosongan Gedung DKS

Surabaya, Bhirawa
Ketegangan mewarnai kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026) pagi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP melakukan pengosongan paksa Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS), memicu penolakan keras dari kalangan seniman yang selama ini beraktivitas di ruang tersebut.

Petugas tampak memindahkan sejumlah inventaris kesenian, mulai dari perangkat gamelan hingga perlengkapan pendukung lainnya ke lokasi penyimpanan.

Di pintu masuk gedung, stiker pelanggaran berwarna merah ditempel sebagai penanda bangunan berada dalam pengawasan penuh pemerintah kota.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset daerah. Menurutnya, pemanfaatan gedung selama ini tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Prinsipnya mengembalikan fungsi pengaturan agar pemanfaatan aset memiliki hubungan hukum yang jelas. Informasi yang kami terima, tidak ada dokumen resmi terkait penggunaan gedung tersebut,” ujar Zaini.

Ia memastikan, ke depan pengelolaan Gedung DKS akan berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Pemanfaatannya tetap dibuka untuk publik, namun harus melalui mekanisme administrasi resmi.

“Siapapun boleh menggunakan, tapi harus sesuai prosedur,” imbuhnya. Namun di lapangan, situasi tak berjalan mulus. Sejumlah seniman memilih bertahan dan sempat menghadang proses pengosongan.

Mereka tetap berkumpul di sekitar gedung, menyuarakan penolakan terhadap langkah yang dinilai sepihak.

Ketua DKS, Chrisman Hadi, menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan terkesan represif. Ia menyebut petugas tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap saat proses pengosongan berlangsung.

Berita Terkait :  Pasar Takjil Batu SAE Sediakan Sembako dan Makanan Ringan Murah Bagi Warga

“Ditanya surat tugas, surat perintah, sampai berita acara, tidak bisa ditunjukkan. Ini bentuk kesewenang-wenangan aparat. Kami akan tempuh jalur hukum dan tetap bertahan,” tegas Chrisman.

Ia juga mengungkap kejanggalan dalam proses administrasi. Surat pengosongan yang sempat dicabut, menurutnya, justru kembali muncul dengan tujuan berbeda dan tidak tepat sasaran.

Konflik ini disebut berakar dari mandeknya komunikasi antara DKS dan Pemkot. Upaya audiensi yang diajukan sejak lama tak kunjung mendapat respons.

Di sisi lain, pembentukan Dewan Kebudayaan oleh pemerintah dinilai mengabaikan peran DKS sebagai lembaga yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem seni di Surabaya.

Pemkot sendiri menyatakan telah melalui tahapan prosedural sebelum penertiban dilakukan, termasuk melayangkan surat peringatan pada 14 dan 27 April 2026, serta permohonan bantuan penertiban pada 28 April. Batas pengosongan mandiri ditetapkan hingga 2 Mei 2026.

Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Perwali Nomor 27 Tahun 2024. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!