28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, April 1, 2026
spot_img

BKPSDM Sumenep Tegaskan Tak Ada Kebijakan PHK PPPK


Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun pembahasan terkait pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu di tengah masyarakat mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menyatakan, kebijakan efisiensi belanja pegawai tidak berkorelasi langsung dengan pemutusan kontrak PPPK.

“Efisiensi belanja pegawai sebesar 30 persen itu memang menjadi pembahasan, tetapi tidak mengarah pada pemutusan kontrak kerja PPPK. Itu tidak ada,” kata Benny Irawan, Rabu (1/4).

Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang akan diberlakukan secara efektif mulai tahun anggaran 2027. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengelola belanja pegawai agar tidak melampaui 30 persen dari total APBD.

“Aturan tersebut sejatinya telah ada sejak 2022, namun implementasinya diberikan masa transisi hingga 2027 agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian secara bertahap,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, Pemkab Sumenep masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta regulasi turunan dari pemerintah pusat guna memastikan langkah kebijakan yang akan diambil ke depan.

“Kami masih menunggu juknis dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. Untuk saat ini belum ada kebijakan apa pun terkait pemutusan kontrak PPPK,” katanya.

Berita Terkait :  Komisi D DPRD Surabaya Soroti Turunnya Anggaran Pendidikan dalam APBD-P

Pemkab Sumenep berharap penegasan tersebut dapat meredam kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepastian kerja aparatur sekaligus menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Evaluasi dan perencanaan anggaran terus kami lakukan secara cermat guna menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur,” tukasnya. [sul.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!