Bhirawa Surabaya – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sekretariat Daerah Provinsi Jatim (Setdaprov Jatim) tengah mengembangkan sistem operasional aplikasi LPSE Support yang diperuntukkan bagi para pengguna sistem Pengadaan Barang dan Jasa diwilayah Biro BPJ Detdaprov Jatim.
Hal ini disampaikan oleh Akhid Abdillah, Kepala Bagian Pengelolaan LPSE, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sekretariat Daerah Provinsi Jatim (Setdaprov Jatim).
“Ada tiga hal yang perlu digaris bawahi dalam sistem operasional aplikasi LPSE Support ini. Pertama sentralisasi layanan, kedua kolaborasi strategis dan yang ketiga adalah peran strategis tim unit pelayanan,” tegas Akhid saat ditemui Bhirawa di Kantornya, di Komplek Gubenuran, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Sentralisasi Layanan, menurut Akhid, berkaitan dengan penanganan aduan yang semula terpisah antara LPSE Support lama (SPSE, SIKAP, SIRUP) dan Pusat Bantuan yang ada pada katalog elektronik, akun INAPROC) kini dipusatkan dalam satu ekosistem terpadu menggunakan platform Zendesk.
Pada poin kolaborasi strategis, Akhid menjelaskan, kerja sama operasional antara LKPP Pusat dengan PT Telkom untuk memangkas birokrasi penanganan serta mempercepat target waktu penyelesaian (Response Time).
“Berikutnya adalah peran strategis tim. Sebagai unit pelayanan di daerah/provinsi, kita memegang peran kunci sebagai User Support Level 0 (L0) yang melakukan identifikasi, panduan mandiri, serta verifikasi berkas permohonan,” cetus Akhid menutup.
Perlu diketahui, setidaknya ada tiga tingkatan struktur dukungan & eskalasi (tiering) berdasar fungsi utama dan batas kewenangan yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim.
Level 0 (L0) pelaksanaannya dilakukan oleh LPSE lokal atau daerah dengan fungsi utama dan batas kewenangan meliputi garda terdepan penerima tiket. Fokus pada penanganan panduan mandiri, verifikasi perubahan data dokumen, dan penyampaian solusi akhir ke pengguna.
Level 1 (L1) pelaksanaan dilakukan oleh LKPP berkolaborasi dengan PT Telkom Pusat. Fungsi utama dan batas kewenangannya adalah menerima eskalasi keluhan dari L0 yang membutuhkan verifikasi aspek kebijakan atau penanganan kendala teknis tingkat dasar.
Level 2 dan 3 (L2/L3) pelaksanaannya dilakukan oleh tech support LKPP berkolaborasi dengan PT Telkom. Fungsi utama dan batas kewenangannya adalah menangani gangguan sistemik, perbaikan bug aplikasi, serta masalah infrastruktur server pusat yang kompleks. [aya.kt]


