26.1 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Komite IV DPD RI Desak Ekosistem UMKM Naik Kelas Lewat Pembiayaan, Digitalisasi dan Pendampingan

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta saat memimpin rapat kerja bersama Menteri UMKM RI di Gedung DPD RI, Selasa (9/6). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPD RI Jakarta. Bhirawa.
Komite IV DPD RI mendorong penguatan ekosistem pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan yang lebih inklusif, digitalisasi, serta pendampingan usaha yang berkelanjutan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri UMKM RI terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pembahasan program kerja Kementerian UMKM Tahun 2026.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menegaskan bahwa UMKM merupakan fondasi perekonomian nasional dan daerah yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha.

“UMKM merupakan fondasi utama perekonomian daerah dan nasional. Pemerintah perlu memastikan akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan inkubasi bisnis dapat menjangkau seluruh daerah secara merata,” ujar Novita saat memimpin rapat kerja tersebut di Gedung DPD RI, Selasa (9/6).

Menurutnya, berbagai aspirasi yang diterima DPD RI menunjukkan masih adanya ketimpangan akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta peningkatan daya saing UMKM di berbagai daerah. Karena itu, Komite IV mendorong sinkronisasi program pembiayaan, pendampingan, dan inkubasi bisnis guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Novita menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok nasional hingga menembus pasar global.

Berita Terkait :  Sebanyak 26 Personel Kodim 0815/Mojokerto Naik Pangkat

Dalam rapat tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi tersebut telah berusia hampir dua dekade dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi serta ekonomi digital.

“Kami rasa revisi UU ini sudah mendesak karena sudah berusia dua dekade, apalagi dengan berbagai perkembangan di bidang teknologi, ekonomi digital, maupun kebutuhan UMKM untuk naik kelas,” kata Maman.

Kementerian UMKM mengusulkan sejumlah penguatan substansi dalam revisi UU, antara lain terkait skalabilitas usaha, adopsi teknologi dan kecerdasan buatan (AI), perlindungan hak kekayaan intelektual, pembiayaan modern, kemitraan strategis, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, serta penguatan sistem pendampingan UMKM yang terintegrasi.

Terkait pembiayaan, Maman mengungkapkan bahwa hingga 2 Juni 2026 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp122,1 triliun kepada lebih dari 1,93 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 63,8 persen disalurkan ke sektor produksi sebagai upaya mendorong pembiayaan yang lebih produktif dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menyoroti pemanfaatan dana KUR yang dinilai masih lebih banyak dinikmati pelaku usaha berskala besar dibanding usaha mikro dan kecil. Ia mengusulkan pengelolaan KUR dilakukan melalui satu lembaga perbankan khusus agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan memiliki standar bunga yang seragam.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengembangan UMKM, termasuk melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan akses pasar.

Berita Terkait :  Ratusan Anak PAUD ABA Percontohan Kunjungan Edukasi di Kodim Bojonegoro

Menurut Elviana, hasil pengawasan dan aspirasi dari daerah akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan DPD RI kepada pemerintah guna memastikan program pemberdayaan UMKM lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi rakyat, termasuk bagi pelaku usaha mikro yang masih menghadapi keterbatasan literasi dan akses usaha.

Komite IV DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemberdayaan UMKM guna memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif di seluruh daerah. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!