28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

KPU Kota Malang Tak Berwenang Putuskan Status Terpidana Calon Kepala Daerah

Kota Malang, Bhirawa.
Ketua KPU Kota Malang Mohammad Toyib, mengemukakan seluruh keputusan yang terkait status bakal calon Wali Kota Malang, akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Toyib, beberapa saar setelah Sosialisasi PKPU No.8-2024 KPU Kota Malang Sosialisasi PKPU No.8-2024, belum lama ini.

Menurutnya seluruh persoalan yang terkait dengan persoalan yabg mungkin terjadi pihaknya, akan beekonsultasi ke pusat.

“Kami memahami pada proses Pemilukada Kota Malang itu akan berjalan dengan dinamis, makanya seluruh persoalan yang terjadi akan di konsultasikan ke pusat,” tuturnya.

Karena yang berhak menafsirkan PKPU 8 adalah KPU RI pihaknya hanya menjalankan tugas dilapangan. Ia lantas mengajak kepada seluruh partai politik untuk bersinergi. Sehingga pelaksanaan Pemilukada bisa berjalan dengan lancar.

Salah satunya adalah dengan melakukan pendaftaran tidak bakal calon tidak didetik-detik akhir. KPU Kota Malang, lanjutnya dalam menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terus melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2024.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dihadiri oleh seluruh partai politik dalam kontestasi saat mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 beberapa bulan lalu.

Kota Malang sendiri, dibagi dalam tiga jenis pekerjaan dalam proses persiapan maupun tahapan proses pemilihan kepala daerah karena di Kota Malang tiga jalur pencalonan yaitu Pasalon (pasangan calon) independen, parpol atau gabungan Parpol dan calon dari mantan narapidana. Masing-masing memiliki tahapan dan syarat dokumen berbeda.

Berita Terkait :  Usai Ikuti Orientasi di Jakarta, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Mulai Gaspol Susun AKD

Karena itu pihaknya menerima masukan dari semua pihak terkait dan masyarakat Kota Malang. Sementara Ali Akbar Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada Kota Malang menyampaikan tentang PKPU no 8 tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan pendaftaran dan persyaratan calon, dimana pada Pasal 14 ada aturan tentang narapidana dari 1 sampai 5 tahun.

Menurut Ali Akbar aturan PKPU no 8 kan sudah jelas, bahwa disana mengatur ancaman satu sampai lima tahun dan jarak selesainya putusan atau setelah bebas dari rumah tahanan.

Untuk penerapan terkait pencalonan, KPU Kota Malang menunggu Juklis dan juknis dari KPU terkait dengan pencalonan, dan biasanya juklis dan juknis itu akan turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran.

Di sisi lain terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim dan Walikota Malang pada Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 Sedangkan alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024, dimulai dengan persiapan, pendaftaran pasalon pada 24-26 agustus 2024 sampai tahapan terakhir pengundian nomer urut 23 september 2024, KPU Kota Malang berharap pelaksanaan nantinya bisa berjalan lancar dan kondusif. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img