26 C
Sidoarjo
Thursday, April 17, 2025
spot_img

Walkot Batu Siap Wujudkan Kota Wisata Ramah Disabilitas


Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, H Nurochman berkomitmen menjadikan daerah yang dipimpinnya tidak memiliki diskriminasi kepada seluruh masyarakatnya. Karena itu ia bersama jajarannya akan menyediakan fasilitas dan infrastrktur yang ramah difabel untuk menjadikan Kota Batu lebih ramah sekaligus menghilangkan pelayanan diskriminatif.

Pemerintah Kota Batu akan terus berusaha untuk memberikan fasilitas publik yang ramah bagi saudara-saudara penyandang difabilitas seperti, pedestrian yang dirancang khusus untuk memudahkan dalam beraktivitas.

“Untuk itu kita akan membuat perencanaan pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas dan ramah lingkungan,” ujar Nurochman, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan komitmennya untuk menerbitkan kebijakan yang tidak normatif ini mengacu pada slogan yang dimiliki kota ini yaitu, ‘Batu Ramah Anak’ dan ‘Batu Ramah Difabel’. Untuk itu pemerintahan di bawah pimpinannya harus mampu mewujudkan dengan kondisi nyata yang dirasakan, dan tidak hanya menjadi narasi belaka.

“Pemerintah Kota Batu terus berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas, mulai dari pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas, penguatan layanan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasional.” jelas wali kota.

Selain itu, Pemkot Batu juga terus berupaya memperkuat daya tarik penanaman investasi di kota ini. Hal ini dilakukan dengan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kemudahan dan kenyamanan berinvestasi. Dalam perda ini nantinya juga akan mengatur pemberian insentif kepada para imvestor agar semakin tertarik menanamkan modalnya di Kota Wisata.

Berita Terkait :  Dialog Pilar Kessos Jatim Bersama Gus Mensos RI, Apresiasi Ujung Tombak Penanggulangan Masalah Sosial

Perda ini direncanakan akan dibahas bersama DPRD hingga April ini sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2025. Keberadaan Perda ini penting untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberdayakan potensi lokal.

Adapun untuk insentif yang diberikan mencakup insentif fiskal. Artinya, insentif diberikan dalam wujud pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi. Selain itu perda ini juga mengatur dukungan modal bagi UMKM, serta bantuan riset dan pengembangan. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru