27.2 C
Sidoarjo
Monday, July 27, 2026
spot_img

Vape Dinyatakan Haram oleh MUI Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, Bhirawa. – Majelis Ulama Indonesia Tulungagung menyatakan vape haram. MUI menyerahkan proses penindakan kepada pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

MUI mulai gencar melakukan sosialisasi terkait keluarnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan penggunaan vape atau rokok elektrik hukumnya haram dalam kondisi tertentu. Sosialisasi akan dilakukan di empat wilayah eks- kawedanan di Tulungagung.

Sekretaris MUI Tulungagung, Suryani, Senin (27/7), mengungkapkan sosialisasi dilakukan karena sudah menjadi produk dari MUI Jatim.

“Jadi semua produk yang dihasilkan oleh lembaga di atasnya kita sosialisasikan,” ujarnya’

Ia menyebut sosialisasi di wilayah eks Kawedan Tulunggaung sudah dilakukan pada Sabtu (25/7) lalu di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Tulungagung. Kemudian akan disusul dengan penyelenggaraan sosialisasi di wilayah eks Kawedanan Ngunut, eks Kawedanan Campurdarat dan eks Kawedanan Kauman.

“Kami sosialisasikan bahwa penggunaan vape di tempat umum itu memang haram karena MUI di provinsi juga sudah menyatakan haram,” tandasnya.

Dalam sosialisasi di Kantor PMI Tulungagung, menurut Suryani, MUI Tulungagung melibatkan BNN Kabupaten Tulungagung. Selain juga dihadiri Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

“Karena ini termasuk nahi munkar (melarang), kami perlu kerjasama dengan berbagai elemen. Kemarin dengan BNN, dan nanti kami akan bekerjasama dengan kepolisian dan Satpol PP,” sambungnya.

Dikatakan Suryani, MUI tidak punya kewenangan dalam penindakan terkait produk yang telah dinyatakan haram. Penindakan diserahkan pada pihak yang berwenang.

Berita Terkait :  Peringatan HKN, Bupati dan Wabup Madiun Lepas Jalan Sehat di Desa Kare

“MUI itu tugasnya memberikan tausiyah. Memberikan pencerahan. Jadi yang urusan penindakan dan sebagainya biar sesuai wewenangnya masing-masing. MUI hanya mengimbau dan menyampaikan vape itu sudah bisa disusupi narkoba,” paparnya.

Menjawab pertanyaan, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian haji dan Umroh Kabupaten Tulungagung ini menyatakan kegiatan sosialisasi menyasar sejumlah elemen masyarakat dan kalangan generasi muda. Termasuk murid sekolah dan penjual vape.

“Dalam sosialisasi kemarin, kami mengundang pesantren dan sekolahan. Peserta audiensi itu ada sekolahn SMA SMK, MA, SMP MTs dan ditambah ormas. Dengan harapan itu bisa disampaikan kepada warganya dan masyarakatnya. Kalau sekolah ya murid-muridnya dalam memberikan upaya preventif,” paparnya lagi.

Seperti diketahui, MUI Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa penggunaan vape hukumnya haram dalam kondisi tertentu. Yakni, penggunaan vape bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan, penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik yang dapat membahayakan orang lain, penyimpanan, peredaran, serta jual-beli cairan vape (liquid) yang dicampur narkotika atau zat adiktif berbahaya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!