Surabaya, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketersediaan lahan pangan sekaligus membuka ruang bagi pembangunan industri dan perumahan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, penetapan LP2B menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 7 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (11/9) pagi.
Menurut Emil, pemerintah daerah mendapat amanat untuk menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas lahan baku sawah sebagai LP2B. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus dijaga dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
“Kalau sudah menjadi LP2B artinya memang itu harus dijaga. Kalau sampai terpaksa harus diganti, maka kalau itu irigasi teknis harus diganti tiga kali lipat luasannya,” ujar Emil.
Ia menjelaskan, ketentuan penggantian lahan disesuaikan dengan jenis sawah yang dialihfungsikan. Untuk lahan beririgasi teknis, penggantinya minimal tiga kali lipat. Sementara lahan nonirigasi diganti dengan luasan yang sama, sedangkan lahan irigasi nonteknis diganti dua kali lipat.
Kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk sekitar 42 juta jiwa, provinsi ini memiliki kebutuhan lahan yang tinggi, baik untuk pangan, permukiman, industri, maupun infrastruktur.
“Jawa Timur ini provinsi yang sangat padat penduduk. Luasnya pun dibanding jumlah penduduk ini tentu terbatas,” katanya.
Emil menyampaikan, sejumlah wilayah perkotaan dan kawasan dengan karakteristik perkotaan, termasuk Sidoarjo, menghadapi tantangan lebih besar dalam memenuhi target penetapan LP2B. Karena itu, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota menyiapkan sejumlah solusi.
Salah satu terobosan yang disiapkan adalah mengusulkan lokasi alternatif di luar lahan baku sawah untuk ditetapkan sebagai LP2B. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah yang belum memenuhi ambang batas 87 persen tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.
“Kita bisa mengusulkan alternatif lokasi di luar LBS untuk ditetapkan sebagai LP2B,” ujar Emil.

Ia mengapresiasi kerja kepala daerah, jajaran penataan ruang, serta perangkat daerah terkait yang telah melakukan pendataan dan pencarian solusi. Hingga saat ini, inventarisasi telah dilakukan di 24 kabupaten/kota dengan total sekitar 11.000 hektare yang masuk sebagai faktor pengurang dari lahan baku sawah.
“Sudah ada daftarnya dengan total luas 11.000 hektare yang sudah menjadi faktor pengurang dari LBS. Itu sudah didata secara saksama. Kabupaten Pasuruan tidak terkecuali sudah masuk,” jelasnya.
Meski demikian, proses tersebut masih perlu disinkronkan dengan data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khususnya KKPR otomatis. Pemprov Jatim akan melakukan overlay antara data KKPR dan peta LP2B untuk memastikan kesesuaian lokasi.
“Kita sepakat ini tetap jalan, dan secara paralel KKPR otomatis ini kemudian di-overlay terhadap peta LP2B yang sudah ada,” kata Emil.
Emil menegaskan, penetapan target LP2B bukan dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian ruang sehingga investasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini, sejumlah rencana pembangunan pabrik dan perumahan masih terkendala status lahan sawah dilindungi atau LSD. Dengan penetapan LP2B sebesar 87 persen, pemerintah daerah memiliki kejelasan terhadap area yang dapat dikembangkan di luar batas perlindungan tersebut.
“Banyak yang mau bangun pabrik untuk menciptakan lapangan kerja, mau bangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tidak bisa karena tanahnya masih di-lock dengan status LSD,” ujarnya.
Emil berharap kepala daerah segera menyelesaikan proses penandatanganan penetapan LP2B. Menurut dia, hingga saat ini baru 13 kepala daerah yang telah menandatangani, sedangkan 25 daerah lainnya masih perlu mempercepat proses tersebut.
“Apabila sisanya 25 sudah menandatangani, maka sisa area yang di luar dari 87 persen itu sudah bisa disegerakan untuk dikembangkan,” katanya.
Jawa Timur dinilai memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Selain menjadi salah satu pusat perdagangan dan industri, kontribusi sektor industri Jawa Timur juga disebut lebih dari 22 persen terhadap sektor industri nasional.
“Kalau kita ingin menjadi negara yang punya keunggulan di bidang industri, Jawa Timur tentu juga harus mencadangkan banyak sekali lokasi,” tutur Emil.
Ia menjelaskan, sebagian pelaku usaha sebenarnya telah mencadangkan lahan sejak jauh-jauh hari. Namun, sejumlah lahan yang sebelumnya terlihat tidak produktif atau masih hijau kemudian masuk dalam kategori LSD sehingga proses pemanfaatannya terhenti.
“Dengan adanya penetapan 87 persen, mereka yang sudah punya persetujuan penataan ruang, insyaallah bisa lanjut,” ujarnya.
Selain kebutuhan industri, penetapan LP2B juga berkaitan erat dengan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Emil mengatakan, kuota pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah tersedia dalam jumlah signifikan.
Namun, ketersediaan lahan yang sesuai menjadi tantangan utama. Harga tanah di kawasan dengan perputaran ekonomi tinggi cenderung mahal sehingga sulit memenuhi batas harga yang sesuai untuk pembangunan rumah MBR.
“Untuk perumahan, datanya akan kita mutakhirkan lagi. Karena tantangannya adalah penyediaan lahan,” kata Emil.
Ia menambahkan, pemerintah perlu mencari lokasi yang memenuhi ketentuan tata ruang sekaligus memiliki harga lahan yang memungkinkan pembangunan rumah bersubsidi tetap terjangkau.
Emil mengapresiasi kinerja Pemprov Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan persoalan LP2B. Ia menilai, proses tersebut dapat mengurangi hambatan bagi pelaku industri maupun pengembang perumahan.
Ia juga menyampaikan adanya peluang pemberian insentif fiskal bagi daerah yang telah menetapkan LP2B. Insentif tersebut diharapkan dapat menjadi kompensasi sekaligus pendorong bagi daerah untuk menjaga lahan pangan.
“Nanti tinggal dicari ide dari Pak Bupati, insentif fiskal apa yang baik untuk bisa mengungkit perekonomian di Pasuruan, tapi juga tentu di seluruh wilayah yang sudah memenuhi LP2B,” kata Emil.
Menurutnya, perlindungan lahan pangan dan pembangunan tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Dengan pemetaan yang akurat, penetapan LP2B yang segera, serta koordinasi lintas sektor, pemerintah dapat menjaga sawah produktif sekaligus menyediakan ruang bagi industri, perumahan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Ini adalah langkah besar pertama untuk menjaga ketersediaan lahan pangan kita,” pungkasnya. [aya.kt]


