32 C
Sidoarjo
Sunday, September 6, 2026
spot_img

Tersangka Tipikor Kios dan Los Ditetapkan, Walkot Batu Jadwalkan Audiensi Pengelolaan Pasar Induk

Kota Batu,Bhirawa – Pemerintah Kota Batu menjadwalkan agenda audiensi pada pekan ini terkait pengelolaan Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret ditetapkannya mantan Kepala UPT Pasar Induk berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). AS diduga telah menerima aliran darah dalam jual- beli kios dan los pada tahun 2023.

Wali Kota Batu, Nurochman ini mengatakan bahwa audiensi tersebut dilakukan sebagai untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Induk Among Tani agar kasus serupa tidak kembali terulang. Ia menegaskan komitmen Pemkot Batu untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Pernyataan tegas ini disampaikan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada 3 September 2026 resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoperindah) Kota Batu periode 2020–2024, berinisial AS. Ia diduga telah menyelewengkan uang pengelolaan kios dan los tahun anggaran 2023 senilai Rp262 juta

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ke ranah hukum. Kita memastikan akan bergerak cepat melakukan pembenahan internal, evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pasar modern tersebut dijamin menjadi agenda mutlak yang segera dijalankan,” papar Cak Nur, panggilan akrab Nurochman, Minggu (6/9/2026).

Diketahui, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah Kejari Batu melakukan pemeriksaan maraton. Tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Berita Terkait :  Pertanyakan Penanganan Kasus, Mahasiswa Sampang Audiensi ke Kejaksaan Negeri Sampang

Dari hasil penyidikan sementara, AS diduga kuat memungut uang secara ilegal dari para pedagang dengan akumulasi kerugian ditaksir mencapai Rp262,8 juta. Namun dipastikannpenyidikan kasus ini dipastikan terus bergulir untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Kejari Batu menegaskan bahwa tuduhan terhadap AS terkait keterlibatannya pada kasus tipikor Pasar Induk Kota Batu sangat kuat. Namun demikian mereka tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah hingga persidangan mengetuk putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, Kota Batu digegerkan dengan ditetapkannya mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani berinisial AS sebagai tersangka, Kamis (3/9/2026) petang. Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Tahun 2023. Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.

“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” ujar Arya Wicaksana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait :  Polisi Usut Dugaan Prostitusi Pelajar di Bawah Umur Di Kota Blitar

Tersangka AS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang. Uang tersebut berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Masing-masing Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 73 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tersebut.

Sementara, kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki menyatakan menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Namun demikian, pihaknya meminta proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Haitsam menegaskan bahwa penetapan tersangka ini belum final. Karena pasti akan ada fakta baru yang nantinya diungkap dan hal ini juga memungkinkan adanya tersangka baru..

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los tersebut bukan perkara sederhana yang mudah dilakukan seorang diri. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” jelas Haitsam. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!