Surabaya, Bhirawa – Penanganan kegiatan Non-Yustisi yang direkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur mencapai 10.896 kegiatan hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 10.849 kegiatan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Syafril Agoes Soewardi, mengatakan data tersebut terekap dalam sistem pelaporan Sijaiinmaja (Sistem Jaga Lindungi Masyarakat Jawa Timur).
“Untuk kegiatan Non-Yustisi tahun 2025 sebanyak 10.849, sedangkan tahun 2026 sampai bulan September sebanyak 10.896 kegiatan. Data tersebut terekap dalam sistem pelaporan Sijaiinmaja,” kata Syafril.
Data penanganan Non-Yustisi tersebut menjadi salah satu bagian dalam penilaian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Satpol PP Jatim mendapat penghargaan kategori terbaik untuk kegiatan Non-Yustisi.
Penghargaan diterima Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, pada 10 September 2026 di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penghargaan diserahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardianto, M.Si.
Sekretaris Satpol PP Jatim, Lilik Herawati, menjelaskan penilaian Bareskrim Polri mencakup sejumlah aspek, di antaranya kinerja dan efektivitas penegakan hukum, sinergi dan koordinasi dengan Polri, serta transformasi dan digitalisasi operasional.
Dalam aspek kinerja, penilaian antara lain mencakup kuantitas dan kualitas penanganan perkara, keberhasilan penyidikan, serta manajemen kasus.
Sementara aspek digitalisasi meliputi pemanfaatan E-PPNS, kepatuhan pelaporan melalui SISLAP Korwas PPNS Bareskrim, serta pelaporan penanganan pelanggaran Perda/Perkada melalui Sijaiinmaja.
Lilik mengatakan, pelaksanaan Non-Yustisi masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya luasnya wilayah kerja administratif lintas kabupaten/kota, keterbatasan integrasi data digital, serta kondisi sosial di lapangan.
“Berbeda dengan tindakan yustisial yang langsung bermuara pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan, tindakan Non-Yustisi mengutamakan pembinaan administrasi, seperti teguran, surat peringatan dan penyegelan. Proses ini kerap menghadapi hambatan birokrasi dan operasional,” ujarnya.
Berdasarkan data yang terekap dalam Sijaiinmaja, jumlah kegiatan Non-Yustisi hingga September 2026 sudah lebih tinggi 47 kegiatan dibandingkan total sepanjang 2025. Namun, data 2026 masih berjalan dan belum mencakup keseluruhan tahun. [fir.kt]


