28 C
Sidoarjo
Thursday, September 10, 2026
spot_img

Jeritan di Balik Dentuman “Sound Horeg”

Belakangan ini, kontroversi sound horeg semakin meruncing di berbagai daerah. Berbagai tinjauan medis menunjukkan bahwa intensitas suara yang dihasilkan oleh raksasa audio ini kerap menembus angka 120 hingga 135 desibel, jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 85 desibel. Dampak nyatanya di lapangan tidak main-main. Mulai dari peningkatan pasien gangguan pendengaran permanen (Noise Induced Hearing Loss), kasus balita dan lansia yang mengalami stres berat akibat insomnia, gangguan irama jantung, hingga risiko fatal seperti syok kardiovaskular. Ini adalah harga terlalu mahal yang harus dibayar masyarakat demi memuaskan ego hiburan kelompok tertentu.

Kerugian material dan perusakan fasilitas publik juga sangat memprihatinkan. Kita kerap melihat berita tentang pembatas jembatan yang sengaja dihancurkan, atap warung dipotong paksa, dan lampu jalan dirusak hanya demi meloloskan truk pengangkut sound horeg. Belum lagi getaran bass ekstrem yang menyebabkan kaca rumah warga pecah, dinding retak, serta genting berjatuhan. Apakah masuk akal jika hak warga untuk menikmati ketenangan di rumah sendiri harus dirampas oleh kegiatan yang berlindung di balik dalih “budaya” atau “kesenangan rakyat”?

Kita harus jernih memisahkan mana yang murni ekspresi budaya dan mana yang merupakan pelanggaran hak asasi. Menghargai sebuah seni tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan ketertiban, ketenangan, dan keselamatan orang lain. Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram terhadap penyalahgunaan sound horeg yang merusak ketertiban adalah sinyal tegas bahwa fenomena ini sudah melampaui batas kewajaran etika sosial.

Berita Terkait :  Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Luncurkan Tugu TIBA DI TUBAN

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan tidak sekadar memberikan imbauan longgar. Diperlukan aturan yang kokoh, penegakan hukum yang konsisten di lapangan, pembatasan ketat tingkat desibel, serta sanksi tegas bagi pelanggar yang merusak lingkungan atau mengabaikan batas jam malam. Hiburan seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru menyengsarakan sesama warga.

Paramita Kusuma Putri
Ibu Rumah tangga di Driyorejo, Gresik

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!