“ Jatim Penuhi Target LP2B, Sinergi Pangan–Investasi Mulai Jalan “
Pemprov Jatim, Bhirawa – Provinsi Jawa Timur mencatat capaian agregat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87,40 persen. Angka ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara ketahanan pangan dan kepastian investasi di daerah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP., kepada Bhirawa usai acara Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Kami dari ATR/BBN Pusat mengapresiasi yang setinggi-tingginya untuk Provinsi Jawa Timur yang sudah memenuhi, walaupun belum semuanya bupati/wali kota mencapai 87 persen, tetapi secara agregat sudah 87,40 persen,” ujar Lampri.
Menurut Lampri, capaian itu menandakan bahwa hubungan antara swasembada pangan dan iklim investasi bisa segera berjalan dengan baik.
“Artinya antara swasembada pangan dengan hubungannya dengan investasi bisa segera berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lampri menjelaskan bahwa dari total kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 15 kabupaten sudah memiliki surat keputusan (SK) penetapan LP2B. Dengan adanya SK tersebut, kepastian hukum terkait alih fungsi lahan semakin jelas, sehingga sektor perumahan dan industri mulai bergerak.
“Sudah ada 15 kabupaten yang sudah memiliki SK penetapan LP2B sehingga sudah tidak mempengaruhi lagi dengan baik itu, perumahan sudah mulai bergerak. Kemudian industri juga sudah mulai bergerak,” papar Lampri.
Kepastian ini penting karena penetapan LP2B berfungsi mengunci lahan sawah agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan, sekaligus memberi ruang bagi pembangunan di zona yang memang diperuntukkan bagi industri dan permukiman.
Konteks Nasional: Target 87 persen LP2B Tercapai Lebih Cepat
Capaian Jawa Timur ini sejalan dengan tren nasional. Secara agregat, penetapan LP2B di Indonesia telah mencapai 87,52 persen pada September 2026, melampaui target 87 persen yang semula ditargetkan pada 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa target bertahap 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028, kini sudah terlampaui lebih cepat berkat komitmen pemerintah daerah.
Jawa Timur menjadi salah satu dari delapan provinsi yang sudah menerapkan kebijakan “sawah abadi” 87 persen, bersama Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara.
Rakor Transformasi Layanan di Jatim ini juga menjadi bagian dari agenda nasional untuk memastikan transformasi organisasi dan layanan pertanahan bermuara pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan adanya kepastian LP2B, proses perizinan investasi di sektor non-pertanian, seperti industri dan perumahan, menjadi lebih terprediksi, karena batas-batas lahan yang dilindungi sudah jelas.
“Tentu ini akan beririsan ya, sehingga sudah tidak mempengaruhi lagi dengan baik itu, perumahan sudah mulai bergerak. Kemudian industri juga sudah mulai bergerak,” pungkas Lampri.
Bagi Jawa Timur, capaian 87,40 persen ini bukan sekadar angka administratif. Ini menjadi sinyal bahwa daerah bisa menjaga ketahanan pangan sambil tetap membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
Dengan 15 kabupaten yang sudah ber-SK LP2B, Jatim berpotensi menjadi percontohan bagi provinsi lain dalam menyelaraskan kebijakan agraria, pangan, dan investasi secara terpadu. [aya.kt]


