Kota Malang, Bhirawa
Temuan limbah medis berupa jarum aboket di saluran air kawasan perumahan memicu keresahan mendalam bagi masyarakat Kota Malang. Merespons ancaman terhadap keselamatan publik ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat memburu oknum pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu untuk diproses secara hukum.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tindakan teledor yang membahayakan lingkungan. Kini Pemkot Malang telah resmi menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran intensif di lapangan.
””Masih dicari. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya dan akan diproses hukum supaya ada efek jera,” ujar Wahyu dengan nada tegas, Sabtu (16/5) kemarin.
Menurut Wahyu, jarum aboket masuk dalam kategori limbah B3 yang wajib dikelola dengan regulasi ketat. Meskipun alat kesehatan yang ditemukan warga tersebut masih dalam kondisi tersegel dan belum sempat digunakan, pembuangannya ke saluran drainase tetap merupakan pelanggaran berat. Apalagi, setelah diperiksa, alat kesehatan tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.
”Meski belum digunakan, tetap salah karena tidak dibuang pada tempatnya. Berdasarkan aturan, alat kesehatan yang sudah kedaluwarsa wajib dimusnahkan melalui prosedur khusus, bukan dibuang sembarangan,” tambahnya.
Untuk meredam keresahan warga, seluruh limbah medis yang hanyut di saluran air langsung dievakuasi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Puskesmas Arjowinangun. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 milik puskesmas untuk diproses sesuai prosedur pemusnahan.
Wahyu menambahkan, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Malang. Pemkot Malang dipastikan akan memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Wahyu juga mengingatkan, pengelolaan limbah B3 telah diatur secara rigid dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan. Dalam Perda itu ditegaskan lingkungan sehat masyarakat harus terbebas dari paparan limbah B3.
Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini demi mengungkap siapa pelaku di balik pembuangan limbah medis ini. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, proses penyelidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi penemuan.
”Untuk rekaman CCTV di sekitar lokasi belum ada. Saat ini kami masih fokus mencari dan memeriksa saksi-saksi di lingkungan sekitar,” jelas Aji.
Selain memeriksa saksi mata, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses legal terhadap alat kesehatan. Penyelidikan akan mengarah pada tenaga medis, klinik, hingga pihak ketiga yang bertanggung jawab atas distribusi dan pengelolaan limbah medis di wilayah itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga perumahan digegerkan oleh temuan ratusan jarum aboket yang mengapung di saluran air pada Rabu (13/5). Temuan ini memicu kepanikan warga karena dinilai sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan anak-anak dan masyarakat sekitar yang beraktivitas di dekat drainase itu. [mut.fen]


