28.4 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Kejari Bangil Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,3 Kilogram dan 16 Ribu Pil Logo Y

Kab Pasuruan, Bhirawa
Gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil kembali dikosongkan, Rabu (13/5). Ratusan Barang Bukti (BB) dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan secara massal.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan komoditas ilegal hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Rustandi Gustawirya. Berbagai jenis BB, mulai dari narkotika kelas kakap, belasan Senjata Tajam (Sajam), hingga puluhan botol minuman keras (miras) dihancurkan tanpa sisa.

”Kejaksaan selaku eksekutor harus segera melaksanakan putusan sesuai dengan aturan yang ada tatkala perkara itu sudah putus. Karena ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan, maka hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,” tegas Rustandi Gustawirya seusai kegiatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Korps Adhyaksa mencatat, barang haram yang dihancurkan berasal dari 70 perkara yang telah diputus oleh majelis hakim.

Rinciannya meliputi sabu-sabu seberat 1.333,023 gram (dari 64 perkara), lalu pil Kkoplo (Logo Y) sebanyak 16.052 butir (dari 5 perkara) hingga inex/ekstasi sebanyak 12 butir (dari 1 perkara). Proses pemusnahan barang perusak saraf tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air khusus agar senyawa kimianya rusak total dan tidak bisa digunakan kembali.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Ingin Bangun Rusun Baru, Usulkan ke Kementerian PKP

Selain Narkoba, Kejari Bangil juga menyasar barang bukti dari kasus-kasus kekerasan yang meresahkan warga Pasuruan. Sedikitnya, ada 17 bilah senjata tajam dari 16 perkara yang dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Juga sebanyak 30 botol minuman keras berbagai merek ikut dipecahkan di lokasi kegiatan sebagai simbol perlawanan terhadap penyakit masyarakat.

Rustandi menambahkan, selain perkara narkotika dan kekerasan, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari klaster kasus lain. Di antaranya perkara pencurian, tindak pidana asusila, hingga berbagai tindak pidana umum lainnya yang diputus sepanjang beberapa bulan terakhir.

”Kami memastikan bahwa kegiatan pembersihan gudang barang bukti ini akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini seiring dengan selesainya proses persidangan dan eksekusi perkara-perkara baru yang masuk ke meja hijau,” imbuh Rustandi Gustawirya. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!