32.3 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Pakar Minta BK DPRD Jember Sanksi Legislator Main Gim Saat Rapat

Jember, Bhirawa

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember (Unej) Dr. Aries Harianto mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember memberikan sanksi tegas kepada anggota dewan yang diduga bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat.

“Saya mendorong adanya langkah tegas dan terbuka dari internal DPRD maupun partai politik terkait. Penegakan aturan dinilai penting untuk menunjukkan tanggung jawab kelembagaan sekaligus memulihkan citra publik,” kata Aries dalam keterangannya di Jember, Sabtu.

Aries menilai perilaku anggota DPRD yang bermain gim dan merokok dalam forum rapat resmi tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika pejabat publik maupun norma kelembagaan.

Ia mengatakan peristiwa yang viral tersebut menjadi peringatan bagi lembaga politik untuk memperkuat disiplin, profesionalitas, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.

Menurut dia, rapat DPRD merupakan forum resmi yang digunakan untuk pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan, sehingga setiap anggota dewan dituntut menjaga sikap, fokus, dan menghormati jalannya forum.

“Ketika seorang pejabat publik berada dalam forum resmi tetapi merokok dan bermain gim, maka yang bersangkutan tidak menunjukkan penghormatan terhadap forum maupun masyarakat yang diwakilinya,” ujarnya.

Aries yang juga Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jember mengatakan perilaku merokok di ruang rapat juga memiliki dampak etik dan sosial, terlebih dilakukan di ruangan berpendingin udara yang dihadiri banyak pihak.

Berita Terkait :  Polisi Diminta Usut Penikaman Ketua DPD II Golkar Malra

Selain mengganggu kenyamanan, asap rokok dinilai berdampak terhadap kesehatan peserta rapat. Sementara bermain gim saat rapat menunjukkan rendahnya konsentrasi dan kurangnya penghormatan terhadap agenda pembahasan.

“Orang yang bermain gim saat rapat berarti tidak fokus pada substansi kegiatan. Itu mencerminkan sikap tidak serius dan tidak menghormati forum,” katanya.

Ia menambahkan, kasus viral tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencoreng citra DPRD dan partai politik yang menaunginya. Di era digital, opini publik dapat dengan cepat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik.

“Dampaknya bukan hanya kepada pribadi, tetapi juga kepada DPRD sebagai lembaga dan partai politiknya. Tidak menutup kemungkinan muncul penurunan kepercayaan publik,” ujarnya.

Aries menegaskan peristiwa itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Menurut dia, tanpa ketegasan dari lembaga DPRD maupun partai politik, perilaku serupa dapat menjadi preseden buruk di lingkungan politik.

Ia juga menyatakan permintaan maaf tidak menghapus kewajiban penegakan sanksi apabila diatur dalam tata tertib internal.

“Permintaan maaf penting sebagai bentuk moralitas, tetapi tidak menggugurkan sanksi. Jika aturan internal mengatur penindakan, maka harus ditegakkan secara konsisten,” katanya.

Dosen hukum Fakultas Hukum Unej itu menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan etik agar publik mengetahui bahwa lembaga menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

“Publik harus dapat mengakses proses penegakan etik dan disiplin itu. Transparansi penting agar masyarakat percaya lembaga tidak menutup-nutupi pelanggaran,” ujarnya.

Berita Terkait :  Polres Pasuruan Kota Serahkan Motor Curian ke Pemilik, Bukti Kehadiran Polisi untuk Rakyat Kecil

Sementara itu, anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral dalam rekaman video tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut kejadian itu terjadi saat rapat membahas isu kesehatan dan merupakan yang pertama kali dilakukannya.

Di sisi lain, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan. Jika mengulangi pelanggaran, ia akan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang majelis kehormatan partai.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Hafidi menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah penindakan karena belum adanya pengaduan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku. [ant.kt]
 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!