28.4 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Buron 2 Tahun, DPO Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember

Bondowoso, Bhirawa
Pelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan maut di Bondowoso akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MFR berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah konter telepon seluler bernama Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

MFR diketahui merupakan warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003 itu saat ini berstatus pelajar atau mahasiswa. Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024 serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Aksi kekerasan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Jember. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana, termasuk terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

Berita Terkait :  Ketua Banggar DPR RI: Belum Ada Pembicaraan Pelebaran Defisit APBN Lebih dari 3 Persen PDB

”Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

IPTU Wawan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan barang bukti guna proses pelimpahan ke tahap penuntutan. [san.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!