32.3 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Koperasi, dari KUD jadi KDKMP

  •  Oleh Aditya Ramadhan

“ Keberhasilan program juga tidak semata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada keseriusan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana “

Jakarta, Bhirawa

Pada Sabtu, 16 Mei, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tanggal itu istimewa. Prabowo menyebut 16 Mei memiliki makna pribadi karena bertepatan dengan hari lahir kakeknya, Margono Djojohadikoesoemo, yang dikenal sebagai tokoh pejuang koperasi di Indonesia.

Margono lahir di Purwokerto, Banyumas, pada 16 Mei 1894. Dan sosoknya bukan sekadar leluhur biologis Prabowo. Menteri Kebudayaan Fadli Zon pernah bilang bahwa Margono lebih tepat disebut Bapak Koperasi, sementara Mohamad Hatta sebagai Bapak Ekonomi Kerakyatan.

Persentuhan Margono dengan koperasi berawal dari kedudukannya pada masa kolonial Hindia Belanda sebagai Ketua Jawatan Koperasi. Selama satu dekade mengepalai jawatan tersebut, hingga 1939, tercatat 574 koperasi dengan keanggotaan yang mencapai 52.055 orang. Sedangkan, Hatta dianugerahi gelar Bapak Koperasi dari Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia ke-2 di Bandung pada Juli 1953.

Ada semacam keberlanjutan genealogi dalam agenda ini, dan Prabowo tampaknya menyadari sepenuhnya. Peresmian KDKMP di Nganjuk dirancang bukan sebagai seremoni kosong. Prabowo menegaskan bahwa koperasi yang diresmikan telah memiliki infrastruktur dan sistem operasional yang lengkap, bangunan fisik, gudang, sistem logistik, kendaraan operasional, hingga petugas pelaksana di lapangan. Setiap unit dilengkapi gedung, gudang, truk, hingga mobil pikap.

Soal angka 1.061 ada ceritanya sendiri. Awalnya pemerintah berencana meresmikan sekitar 1.300 unit, namun jumlah itu terkendala pembangunan yang belum rampung, hingga akhirnya dikurangi jadi 1.000. Namun Prabowo menyukai angka delapan, sehingga dipilih 1.061, karena penjumlahan angka selain nol dari total tersebut adalah delapan. Keputusan teknis berbalut numerologi, tapi substansinya tetap, seribu lebih koperasi serentak beroperasi dalam tujuh bulan sejak pembangunan fisik dimulai November 2025.

Dari 1.061 unit yang diresmikan, 530 unit berada di tujuh kabupaten di Jawa Timur, sementara 531 unit lainnya tersebar di delapan kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Ini baru gelombang pertama. Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan 30.000 unit KDKMP selesai dibangun dan beroperasi penuh sebelum 17 Agustus 2026. Per hari peresmian, sudah ada 9.294 KDKMP yang bangunan fisiknya rampung, dengan penambahan 150 sampai 200 unit setiap harinya.

Berita Terkait :  Optimalisasi Penyaluran Bantuan Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara per Mei 2026 masih dalam proses membangun 25.000 unit koperasi tambahan. Masing-masing unit dirancang sebagai simpul logistik desa, bukan lagi sebagai gerai eceran. Fungsinya mencakup distribusi barang bersubsidi seperti Minyakita, beras, dan LPG 3 kg sesuai HET, sekaligus menjadi agregator produk UMKM dan hasil tani lokal.

Setiap KDKMP mempekerjakan 17 tenaga kerja yang direkrut langsung dari desa setempat. Satu fungsi lain yang dianggap krusial sekaligus menjadi tulang punggung perputaran modal, koperasi diposisikan sebagai pemasok bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan proyeksi perputaran uang hingga Rp900 juta per bulan per desa. Untuk menopang operasional itu, pemerintah sedang melakukan rekrutmen 30.000 manajer KDKMP yang kini tengah dalam proses seleksi.

KUD yang dimodifikasi

Koperasi desa bukan konsep baru. Pada era Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi pilar distribusi nasional dengan mengontrol jalur pupuk bersubsidi, sarana produksi pertanian, dan berperan sebagai pembeli tunggal gabah petani melalui Bulog. Seluruhnya berjalan karena instruksi presiden dan subsidi negara yang kuat.

Lalu datang krisis moneter 1998. Perjanjian Indonesia dengan IMF memaksa pencabutan hak monopoli KUD atas distribusi pupuk dan gabah. Tanpa proteksi negara, banyak koperasi tidak siap bersaing di pasar bebas. Citra koperasi juga terpukul oleh sejumlah kasus penyelewengan pengurus. Kepercayaan publik pun longsor.

Memasuki abad ke-21, minimarket waralaba masuk ke kecamatan dan desa dengan sistem manajemen rapi, harga kompetitif, dan variasi produk yang luas. Koperasi yang dikelola secara konvensional dan minim modal sulit bertahan. Stigma “jadul” menguat, regenerasi mandek.

Berita Terkait :  Mitigasi Kebocoran Data NPWP

KDKMP mencoba menyambung nyawa KUD dengan desain berbeda lewat standardisasi fisik nasional, armada logistik, integrasi digital, dan sumber pembeli yang sudah dikunci lewat program MBG. Ini berbeda dari KUD yang bergantung pada proteksi. KDKMP dirancang menciptakan pasar sendiri, bukan menunggu jatah distribusi dari negara.

Kemunculan KDKMP secara langsung membentur dominasi dua nama gerai minimarket besar di Indonesia yang telah masuk sampai ke pedesaan. Jumlah gerai dua jaringan ritel modern terbesar itu telah melampaui 20.000 unit secara nasional, dengan ekspansi yang masif hingga ke wilayah desa. Ekspansi ritel modern juga membuat perputaran uang dari desa mengalir keluar desa, mengarah ke pusat perekonomian di kota, bukan ke kas komunitas lokal.

Respons pemerintah terhadap situasi ini cukup tegas. Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta pengelola jaringan ritel modern untuk berhenti menambah gerai di desa, dengan alasan agar keuntungan dari belanja warga desa berputar di sirkulasi ekonomi lokal melalui koperasi, bukan mengalir ke pemegang saham di kota besar. Langkah itu dinilai tepat arah.

Sebagai contoh, koperasi ritel di Singapura yang dibentuk oleh gerakan buruh (National Trade Union Congress, NTUC) adalah gambaran yang pas. NTUC FairPrice, nama koperasinya, berhasil mendominasi pasar ritel dengan menguasai hingga 64 persen pangsa. Di Singapura, koperasi mendapat kebijakan istimewa termasuk pembebasan pajak karena kepemilikannya terbuka untuk publik dan manfaat ekonominya dibagi secara adil.

Dari sisi industri ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjawab bahwa fokus jaringan minimarket modern lebih pada peningkatan pelayanan dan efisiensi operasional. Aprindo menilai Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang bisa berkembang secara paralel tanpa saling meniadakan. Pandangan ini mengisyaratkan bahwa persaingan antara koperasi dan minimarket mungkin tidak harus menjadi konflik zero-sum game, di mana harus ada yang rugi agar yang lain cuan, keduanya bisa hidup berdampingan jika segmen dan fungsinya dibedakan secara jelas.

Berita Terkait :  Bekal Spirit Ramadan


Potensi dan catatan

Optimisme publik terhadap program ini cukup di atas ekspektasi. Survei salah satu litbang surat kabar nasional mencatat sebanyak 60,7 persen responden menyatakan yakin bahwa Koperasi Merah Putih mampu menggerakkan roda ekonomi di pedesaan secara nyata. Integrasi dengan rantai pasok pangan dinilai sebagai strategi yang menjamin koperasi memiliki kepastian pembeli sejak hari pertama beroperasi.

Di sisi lain, sejumlah catatan evaluatif patut diperhatikan. Studi CELIOS yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi menemukan sekitar 65 persen responden mengindikasikan adanya celah di tata kelola Koperasi Merah Putih, dengan kekhawatiran utama pada potensi praktik penyimpangan.

Kapasitas SDM menjadi hal yang perlu diperhatikan agar para pengurus koperasi memiliki kemampuan dan pengalaman bisnis. Di samping itu, salah satu ruh koperasi, yakni program simpan pinjam, harus dijalankan secara kredibel dan seprofesional mungkin agar penagihan pinjaman bisa berjalan efektif. Menghindari kredit macet seperti yang terjadi pada KUD setelah krisis 1998.

Keberhasilan program juga tidak semata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada keseriusan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana. Digitalisasi desa harus merata di seluruh desa agar pengembangan koperasi berbasis digital berjalan sesuai yang diharapkan.

Lembaga antirasuah, KPK, telah merespons dengan melibatkan diri sejak tahap awal. Dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi, Ketua KPK menekankan bahwa keterlibatan lembaga antikorupsi sejak fase pembangunan sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Langkah antisipatif itu menunjukkan pemerintah sadar betul bahwa program sebesar ini membawa risiko yang setimpal dengan ambisinya.

Sejak 28 tahun setelah 1998, ketika koperasi dipinggirkan dari sistem ekonomi Indonesia kemudian berganti oleh ekspansi ritel modern, kini koperasi kembali masuk ke agenda ekonomi nasional dengan format yang lebih terstruktur. Koperasi lebih terhubung ke ekosistem program pemerintah, dan setidaknya di atas kertas, lebih siap menghadapi tantangan zaman. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!