Sampang, Bhirawa
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, muncul tudingan serius dari pihak kuasa hukum tersangka yang menilai penanganan perkara oleh penyidik Unit PPA Polres Sampang dilakukan secara tergesa-gesa dan dinilai minim alat bukti.
Kuasa hukum tersangka, Andika Putra, menyampaikan keberatan atas proses penangkapan hingga penetapan status tersangka terhadap Taliman, warga Buntentemor, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sabtu (16/5/26).
Menurutnya, kliennya ditangkap sekitar tanggal 12 lalu dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
“Kami menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup. Sampai hari ini penyidik belum bisa menunjukkan secara jelas aktus reus atau perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya. Sabtu, (16/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan perkara tersebut disebut dibuat oleh korban sendiri yang merupakan penyandang disabilitas dan didampingi kuasa hukumnya. Namun pihak kuasa hukum tersangka mempertanyakan bagaimana penyidik memaknai keterangan korban yang disebut memiliki keterbatasan dalam komunikasi serta kondisi mental yang menurut sejumlah warga sekitar dinilai kurang sempurna.
“Seharusnya penyidik lebih dulu menghadirkan ahli untuk memastikan kapasitas korban dalam memberikan keterangan, bukan langsung melakukan penangkapan,” tegas Andika.
Menurut penuturan kuasa hukum, sebelum dibawa ke penyidik Unit PPA Polres Sampang, Taliman sempat diamankan warga dan dibawa ke rumah tokoh masyarakat setempat di Buntentemor hingga kemudian dipindahkan ke rumah Kepala Desa Ketapang Daya.
Di lokasi tersebut, tersangka disebut sempat diinterogasi secara informal sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan awal itu, Taliman tetap membantah seluruh tuduhan dan mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang dianggapnya sebagai cucu sendiri.
“Klien kami berkali-kali mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Bahkan setelah dibawa ke Unit PPA, keterangannya tetap sama dan konsisten,” kata Andika.
Ia menilai penyidik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menggali seluruh fakta secara objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus serius yang menyangkut masa depan seseorang.
Tak hanya mempersoalkan alat bukti, kuasa hukum juga menuding adanya dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan saat pemeriksaan berlangsung. Mereka mengklaim penyidik melakukan pemukulan di bagian belakang leher, menginjak kemaluan tersangka hingga memaksa tersangka memakan cabai agar mengakui tuduhan yang disangkakan.
“Meski mendapat perlakuan seperti itu, klien kami tetap tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah dia lakukan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menyebut telah mengajukan permohonan visum et repertum atas dugaan kekerasan tersebut dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai due process of law serta tidak mengabaikan hak-hak tersangka.
“Lebih baik melepas seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Andika menirukan prinsip hukum yang menurutnya harus dipegang aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan minimnya alat bukti maupun dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni perlindungan korban disabilitas dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.(M.A). [lis.kt]


