Lamongan, Bhirawa
Polres Lamongan mengungkap pelaku pencurian mesin diesel di 53 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lamongan selama kurun Desember 2025 hingga Mei 2026.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman di Lamongan, Selasa (19/5) mengatakan, pelaku berinisial R.M. merupakan residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Gresik pada 2023.
”Pelaku berhasil diamankan anggota Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
AKBP Arif menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa mobil Toyota Avanza dari tempat rental di Gresik untuk berkeliling mencari mesin diesel di area persawahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku berhenti di pinggir jalan lalu mengangkat mesin diesel ke dalam mobil dan membawanya pulang. Selain pencurian diesel, tersangka juga mencuri sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam milik warga di Kecamatan Karanggeneng.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui beraksi di Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah delapan TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Turi dua TKP, serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Sarirejo dan Tikung.
Polisi turut mengamankan tiga unit mesin diesel, satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta delapan unit mesin diesel lain yang diduga hasil pencurian.
Menurut Kapolres, Barang Bukti (BB) hasil curian dijual secara daring lalu dilakukan transaksi langsung di wilayah Gresik dan Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [yit.fen]


