29.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Dindik Jatim, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mendorong guru honorer atau non-ASN agar dapat naik status menjadi aparatur sipil negara melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya tersebut dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan surat edaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan guru honorer yang selama ini membantu layanan pendidikan di sekolah.

Menurut Aries, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menugaskan guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

“Guru honorer itu tidak ada yang dihapus. Mereka tetap bisa diberikan honor dan tunjangan sesuai ketentuan,” ujar Aries di kantor Dindik Jatim, Selasa (19/5).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN sebelum sistem rekrutmen tenaga pendidik dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat.

Di Jawa Timur sendiri, saat ini masih terdapat 2.295 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri. Pemprov Jatim memastikan para guru tersebut tetap difasilitasi untuk mengajar sambil menunggu peluang pengangkatan melalui jalur ASN.

“Komitmen Ibu Gubernur jelas, mereka tidak perlu khawatir dan tetap mengabdikan dirinya di sekolah,” katanya.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Gelar Silahturahmi di Ponpes Sholawat

Aries berharap para guru honorer nantinya dapat memanfaatkan kesempatan seleksi CPNS maupun PPPK agar memperoleh status yang lebih pasti.

“Kalau tes ikut CPNS bisa terakomodir atau masuk tes PPPK juga bisa terakomodir. Itu harapan kita agar mereka naik kelas,” ujarnya.

Meski demikian, Aries menegaskan pemerintah tidak akan lagi melakukan perekrutan guru honorer baru setelah batas akhir penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2027.

“Setelah itu tidak boleh ada lagi perekrutan honorer sambil menunggu rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Pemerintah Perlu Menghadirkan Mekanisme Transisi Status Guru Honorer

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Agie Nugroho Soegiono SIAN MPP, menilai pemerintah perlu menghadirkan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Pasalnya pemerintah berencana akan menghentikan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari tahun 2027.

Lebih jelas, Agie mendorong pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti PPPK maupun bentuk rekognisi atas kontribusi mereka selama ini.

Agie juga menilai pemerintah perlu memperkuat formulasi kesejahteraan guru, memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan. Selain itu, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi masing-masing wilayah juga menjadi aspek penting.

Berita Terkait :  Gara-gara Viralkan Jalan Rusak, Perangkat Desa Diancam, Pemuda Dusun Kocape Wadul DPRD Situbondo

“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik,” pungkasnya.

Ia juga menilai SE tersebut perlu dibaca dari perspektif reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga pendidik nasional.

Ia menilai, arah kebijakan tersebut sebenarnya masih sejalan dengan reformasi aparatur sipil negara (ASN) sejak Undang-Undang ASN Tahun 2014 hingga pembaruan pada 2023.

“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” jelasnya.

Meski demikian, Agie menyebut implementasi kebijakan tersebut masih menyimpan persoalan besar. Sebab, pemerintah terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru ASN di berbagai daerah.

Menurutnya banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada keberadaan guru honorer sebagai penopang utama proses pembelajaran. Menurutnya, penghapusan guru honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar di sejumlah daerah.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat memperbesar beban kerja guru ASN sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran. Ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara kota dan daerah terpencil juga berpotensi semakin melebar. Terutama jika pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan konteks lokal.

“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” ujarnya.

Selain itu, Agie beranggapan pemerintah turut menghadapi persoalan efisiensi anggaran dan ketidakpastian administrasi tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa kepastian hukum, standar upah yang jelas, maupun perlindungan kerja yang memadai.

Berita Terkait :  Polres Situbondo dan Dispertangani Resmikan Gerakan Tanam Jagung Serentak

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!