28.9 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Gerak Cepat, DPRD Kota Batu Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda Krusial

DPRD Kota Batu,Bhirawa
DPRD Kota Batu bergerak cepat dalam upaya memenuhi kebutuhan tiga Perda yang dianggap krusial dalam menjalankan pembangunan di Kota Wisata ini. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut. Pembentukan Pansus ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nama-nama anggota sekaligus pembentukan Pansus untuk membahas tiga Raperda krusial.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Punjul Santoso ada tiga Pansus yang telah dibentuk dan disahkan DPRD. Untuk Pansus I bertugas melakukan pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Adapun fokus dan tujuan dibentuknya Perda ini untuk menjaga kedaulatan pangan dan zonasi hijau agar tidak habis tergerus zaman,” ujarnya, Selasa (19/5).

Kemudian untuk Pansus II bertugas melakukan pembahasan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah. Untuk Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menata struktur organisasi pemerintahan agar pelayanan publik semakin ‘sat-set’ atau cepat dan juga efisien.

Dan Pansus III bertugas melakukan pembahasan terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Dengan adanya Perda ini nanti diharapkan bisa memperketat aturan main tata kelola terhadap aset milik Kota Batu agar semakin transparan dan berdaya guna bagi masyarakat,” jelas Punjul.

Dengan terbentuknya ketiga Pansus ini, para anggota Dewan yang terpilih akan langsung bekerja melakukan pembahasan mendalam. Kemudian mereka juga akan berdiskusi dengan para ahli dalam bidang terkait, dan tidak menutup kemungkinan mereka juga akan turun ke lapangan untuk mendapatkan data valid dan sesuai fakta.

Berita Terkait :  Mulai 1 Februari 2025, Daop 7 Hadirkan Layanan KA Madiun Jaya Relasi Madiun-Pasar Senen PP

“Ayo kita kawal bersama jalannya pembahasan raperda ini agar nantinya bisa melahirkan Perda yang berpihak sepenuhnya kepada kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ajak Punjul.

Diketahui, tiga Raperda yang kini dibahas oleh Pansus masin- masing merupakan usulan dari Eksekutif. Dikatakan Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto bahwa untuk Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai dibutuhkan Kota Batu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjuyam.

Regulasi ini disusun sebagai langkah antisipasi terhadap alih fungsi lahan produktif yang dinilai bisa mengurangi ketersediaan lahan pertanian sekaligus dapat mengancam ketahanan pangan di Kota Batu “Sektor pertanian di Kota Batu memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian pangan daerah. Namun, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk dinilai berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif,” ujar Heli.

Untuk itu diperlukan regulasi yang bisa memberikan perlindungan dan pengendalian secara berkelanjutan sehingga lahan pertanian di Kota Batu bisa tetap terjaga. Jika rancangan ini telah resmi menjadi Perda maka Pemkot Batu bisa menjamin ketersediaan lahan pangan di Kota Wisata. Selain itu Perda ini juga bisa mendukung langkah- langkah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Adapun untuk Raperda tentang Perubahan dan Pembentukan Perangkat Daerah dibutuhkan untuk menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah dengan kebutuhan pembangunan RPJMD Kota Batu 2025-2029. Karena saat ini di Kota Batu terdapat sejumlah perangkat daerah dengan beban kerja besar namun struktur organisasinya dinilai terlalu kecil. Begitu pula sebaliknya, ada perangkat daerah dengan beban kerja rendah namun struktur kelembagaannya terlalu besar.

Berita Terkait :  Tiga Pelajar MTs Amanatul Ummah Mojokerto Digulung Ombak Belum Ditemukan

Dan regulasi yang juga krusial dibutuhkan adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). KarenabPemkot menilai aturan lama sudah tidak lagi selaras dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam evaluasi yang dilakukan ditemukan permasalahan terkait belum optimalnya pemanfaatan aset daerah Hal ini diperburuk dengan belum terintegrasinya sistem informasi aset dengan sistem nasional. Hal ini membuat mekanisme pengawasan menjadi lemah. Dan dengan adanya Perda ketiga ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan tersebut, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!