28.9 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Sinergi Eksekutif-Legislatif, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda Non-APBD

DPRD Kab Pasuruan, Bhirawa
Komitmen akselerasi pembangunan dan penguatan payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan terus dipacu.

Melalui dinamika pembahasan yang panjang, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengetok palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Momen krusial tersebut tersaji dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/5).

Pengesahan itu sekaligus menjadi bukti solidnya sinergitas antara korps legislatif dan eksekutif di bawah komando kepemimpinan yang baru.

Adapun tiga regulasi anyar yang resmi diundangkan tersebut meliputiPerda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan proses lahirnya ketiga Perda itu tidaklah instan.

Diperlukan konsentrasi tinggi, waktu yang panjangserta koordinasi intensif dengan Bagian Hukum maupun pihak-pihak terkait.

Langkah ini krusial agar produk hukum yang dihasilkan tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan benar-benar aplikatif di lapangan.

“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah bekerja keras, memeras pikiran untuk mengesahkan Raperda non-APBD ini menjadi Perda. Kami ingin memastikan setiap pasal di dalamnya benar-benar matang secara yuridis dan sosiologis,” ujar pria yang akrab disapa Lek Sul tersebut.

Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, keberhasilan mengetok tiga Perda strategis di awal tahun anggaran ini merupakan cerminan dari harmoni yang berjalan baik antara legislatif dan eksekutif.

Berita Terkait :  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Anggota FORKOM SIER

Menurutnya, ego sektoral dikesampingkan demi satu tujuan, yakni kepentingan masyarakat.

“Perda non-APBD ini yang nantinya memfasilitasi apa dan bagaimana kebutuhan mendasar warga Kabupaten Pasuruan dapat terpenuhi dan dilindungi oleh hukum,” jelas Lek Sul dengan nada optimistis.

Di kursi eksekutif, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyambut hangat dan memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat yang ditunjukkan oleh para wakil rakyat.

Bagi bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, rampungnya pembahasan hingga pengesahan ini menjadi modal penting bagi Pemkab Pasuruan untuk menjalankan roda pemerintahan yang pro-rakyat.

Mas Rusdi menilai, tiga sektor yang dibidik dalam Perda baru ini yakni perlindungan anak, pemberdayaan ormas, dan kesejahteraan sosial yang merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan memacu indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Pasuruan.

“Rapat paripurna pengesahan tiga Raperda ini merupakan bukti konkret komitmen Pemda dan DPRD untuk membawa kemajuan nyata bagi Kabupaten Pasuruan. Kami sangat mengapresiasi dedikasi luar biasa yang ditunjukkan rekan-rekan legislatif dalam penyusunan Perda yang berorientasi pada masyarakat luas ini,” tutur Mas Rusdi.

Dengan disahkannya ketiga regulasi ini, Pemkab Pasuruan kini bersiap menyusun petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasi di masyarakat bisa segera digulirkan.

Lewat Perda KLA, perlindungan anak akan lebih sistematis, melalui Perda Ormas, kemitraan sipil bakal lebih berdaya hingga lewat Perda Kesejahteraan Sosial, jaring pengaman sosial bagi warga miskin dipastikan bakal lebih tepat sasaran. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!