31.8 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Kasus Gedung Pemkab Lamongan, Sepuluh Saksi Diperiksa KPK di Gresik

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, untuk diperiksa di Gresik, Jatim.

“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas RT dan EM selaku pejabat pembuat akta tanah di Lamongan, OFA selaku notaris di Lamongan, GVA selaku PPAT pada Kantor Pertanahan Lamongan, serta FAT selaku perangkat Desa Dlanggu.

Kemudian AR selaku pihak swasta, MF selaku Sekretaris Desa Bakalanpule, CA selaku manajer pada Abipraya-Jaya Abadi KSO, AP selaku staf pada Abipraya-Jaya Abadi KSO, serta NA selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.

Sementara pada Senin (18/5), KPK sempat memanggil enam saksi kasus tersebut. Mereka adalah RMM, NS, PAE, dan DJA selaku PPAT di Lamongan, SNY selaku Kepala Plant BSP Gresik PT Varia Usaha Beton, serta ARH selaku Direktur CV Abdi Jaya Elektrik.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Berita Terkait :  Polisi  Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Tumpukan Kayu Jati Diamankan

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!