Polda Jatim, Bhirawa
Ditresnakoba Polda Jatim menangkap empat pelaku pengedar narkotika jaringan Malaysia. Uniknya, modus yang dilakukan pelaku ini dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke dalam shock breaker kendaraan roda dua.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, keempat pelaku ini berinisial MAY (37) warga Sidoarjo, KF (36) warga Gresik, HAR (56) warga Surabaya dan MH (28) warga Malang. Keempatnya diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda-beda.
”Dari tangan pelaku, petugas kami menemukan barang bukti kurang lebih 9,4 kilogram sabu-sabu dan 5.814 butir ekstasi dengan berat total 2,376,7 gram. Pelaku mengedarkan Narkoba ke Surabaya, Madura dan beberapa wilayah di Jawa Timur,” kata Kombes Pol Robert Da Costa.
Kombes Pol Robert menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya temuan dari Bea Cukai Juanda melihat adanya barang ekspedisi yang dikirim dari Malaysia. Dan Ditresnarkoba Polda Jatim yang mendapatkan laporan melakukan pengintaian paket shock breaker mencurigakan hingga ke Lamongan.
Kemudian dikembangkan ke pelaku MAY mendapatkan sabu dari A (DPO), dengan cara diranjau di Sidoarjo. Yaitu berupa satu ransel warna hitam yang berisikan kurang lebih 5 kilogram sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi warna merah dengan jumlah 8.000 butir.
”MAY mendapatkan imbalan berupa?uang sebesar Rp30 juta serta mengkonsumsi sabu,” jelasnya.
Sementara untuk KF, lanjut Robert, diperintahkan seseorang berinisial M (DPO) yang mengirim sabu dari Malaysia melalui ekspedisi penerbangan pesawat. Yaitu dengan jumlah sabu 1.020 gram yang disembunyikan di dalam shock breaker motor, dengan nama penerima paket fiktif.
Oleh M, pelaku diminta mengedarkan sabu dengan cara diranjau dan diletakan pada salah satu kamar hotel daerah Paciran Lamongan. Yakni dengan imbalan uang sejumlah Rp6 juta. “Dari hal ini, KF mengaku sejak Februari 2024 hingga Mei 2025 sudah 10 kali diperintahkan oleh M,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku HAR mendapat narkotika jenis sabu dari IRL (DPO). Yakni dengan cara menemui anak buahnya yang tidak dikenal di sekitar JI Sawah Puloh SR 5 Semampir, Kota Surabaya. Pelaku memberikan uang tunai Rp3 juta untuk 5 gram sabu melalui anak buah dari IRL. Oleh HAR, sabu ini dijual lagi secara eceran.
Dan MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) di pinggir jalan di daerah Banyu Urip Surabaya. Yakni mendapat 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total awalnya 300 gram beserta bungkusnya. Kemudian A memerintahkan sabu tersebut diedarkan lagi dengan cara diranjau di daerah Surabaya.
”Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Robert. [bed.fen]