Bagai pepatah, “sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga.” Sejak lama nenek moyang yakin, bahwa segala pekerjaan tidak ada yang sempurna. Termasuk menyembunyikan keburukan, akan terungkap juga. Berbagai cara koruptor menyimpan uang hasil korupsi. Termasuk melalui “jasa titip” (Jastip) ke kafe. Juga di tempat penukaran uang (money changer) yang sudah lama menjadi modus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tak jarang pula di-jasa titip-kan ke istri muda.
Sehingga manakala terciduk aparat penegak hukum (APH, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) masih terdapat sisa uang (besar) yang bisa dinikmati. Tetapi seluruh modus korupsi telah di-sidik APH secara seksama. Namun akan menjadi problem besar, manakala terduga KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dilakukan oleh oknum APH. Bahkan peng-gerebekan di kafe d’Clan, bisa memicu perseteruan (tawur oknum personel) antara Kepolisian dengan Ke-jaksaan Agung. Serta melibatkan TNI.
Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri, melakukan peng-gerebekan di 12 lokasi, di Jakarta, Bogor, dan kawasan lain di Jawa Barat. Penggerebekan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi dan TPPU, berkait pasokan batubara ke PLN, yang menyebabkan blackout.Juga kasus BUMN Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel (Persero). Total ditemukan BB (barang bukti) berupa uang dolar Amerika Serikat (US$), dan dolar Singapura. Total ditaksir sebesar Rp 476 milyar! Ada beberapa emas batangan seberat 74 kilogram!
Penggerebekan di perumahan elit Bogor Golf Hijau, dilakukan dinihari. Diduga milik pejabat. BB umumnya ditemukan di tempat tersembunyi yang disamarkan. Di balik lemari besar, setelah dibongkar, ternyata terdapatbrankas yang terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper besar. Berisi uang US$, dan SGD. Sedangkan penggerebekan di Jakata, termasuk di di kafe d’Clan Signature, Polisi menemukan uang US$ dan SGD, total senilai Rp 60 milyar. Juga disita beberapa dokumen, dan foto keluarga pemilik rumah.
“Jastip” (dan Tindak Pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum, sudah beberapa kali terjadi. Termasuk oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang paling populer, “Jastip” yang dilakukan mantan Gubernur Bank Indonesia, era dekade 1960-an, Jusuf Muda Dalam (JMD). Uang korupsi dibelanjakan kepada istri-istri muda (sebanyak 6 orang). Nilai belanja sebesar Rp 40 juta per-bulan. Padahal harga bensin saat itu (tahun 1966) masih Rp 4,- per-liter. Berarti belanja istri JMD setara 10 juta liter bensin.
Persidanganmaraton, hanyaberlangsungselama 11 hari non-stop. Berakhirpada 9 September 1966. TernyataMajelis Hakim menjatuhkanvonismati. Hukuman, bukansekadarkasuskorupsi, melainkanjugasubversi. Namun JMD tidakpernahmenghadapiregutembak. Melainkanmatikarenasakit di dalampenjara, pada 26 Agustus 1976. Hampirsepuluhtahunmendekam di penjara di RumahTahanan Militer (RTM) Jakarta.
Setelah JMD, tidak ada lagi vonis hukuman mati pada koruptor. Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Akil Mochtar. Selain sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III (bidang Hukum), mewakili fraksi Golkar. Vonis hakim Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup. Hakim MK yang lain, Patrialis Akbar (pernah menjadi DPR-RI dari fraksi PAN) divonis 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta, serta uang pengganti senilai US$ 10 ribu, dan Rp 4 juta lebih.
Seluruh dunia mendendam korupsi. Sampai konvensi internasional meminta negara-negara di dunia menjatuhkan vonis paling berat. Di dalam negeri, MUI telah merekomendasikan hukuman mati korupsi, karena menyengsarakan rakyat.
——— 000 ———


