31.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

Polsek Kedungwaru Antar Terlapor Perusak Rumah Warga Dirujuk ke RSJ Lawang

Polisi saat melakukan pendampingan terhadap terlapor yang dirujuk ke RSJ Lawang, Malang.

Tulungagung, Bhirawa. – Polsek Kedungwaru melakukan langkah humanis dengan mengantar terlapor pengrusakan rumah warga ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang. Pendampingan terhadap warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru berinisial NS ini agar mendapat penanganan medis lanjutan.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, mengatakan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan kondisi khusus pada pihak yang terlibat.

“Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terlapor NS akhirnya diputuskan untuk dirujuk ke RSJ agar memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi,” sambungnya.

Perwira pertama dengan tanda pangkat balok tiga ini selanjutnya menyatakan Polsek Kedungwaru akan terus bersinergi dengan tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan keluarga dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga dengan kondisi kesehatan jiwa. Sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan semua pihak.

Sebelumnya, terlapor NS sempat melakukan upaya pengrusakan rumah warga pada Rabu (1/7) dini hari lalu. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kedungwaru, terlapor diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, memecahkan kaca pintu, kemudian menggedor pintu kamar sambil mengucapkan ancaman kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5 juta.

Berita Terkait :  Mini Job Fair BLK Wonojati Serap 567 Pencaker, 22 Perusahaan Buka Peluang Kerja

Seiring berjalannya proses penanganan, aparat kepolisian berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut dan dirujuk ke RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!