26.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

Pertamina Tegaskan Tak Ada Larangan bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak Beli BBM Subsidi


Surabaya, Bhirawa – Penerapan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum membayar pajak membeli BBM bersubsidi dipastikan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur.

Saat ini, larangan tersebut hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima pembahasan maupun koordinasi terkait penerapan kebijakan serupa di Jawa Timur.

“Kebijakan tersebut spesifik untuk wilayah NTT. Tujuannya untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk Jawa Timur sampai saat ini belum ada pembahasan maupun rencana penerapannya,” terangnya, Kamis (9/7).

Ahad menegaskan masyarakat Jawa Timur tidak perlu khawatir karena belum ada agenda penerapan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menerangkan adanya perubahan pola konsumsi bahan bakar masyarakat setelah penyesuaian harga Pertamax.

Ahad mengatakan rata-rata terjadi peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite sebesar 7-10 persen di wilayah Jawa Timur, bahkan besarnya pergeseran konsumsi tersebut berbeda-beda di setiap daerah, dengan kecenderungan lebih tinggi di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan kendaraan lebih besar.

Berita Terkait :  Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih

“Peralihan konsumsi ini sudah kami proyeksikan sebelumnya. Karena itu kami telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar pasokan tetap aman,” tuturnya.

Menurutnya, terjadinya perpindahan tersebut tidak berarti masyarakat sepenuhnya meninggalkan Pertamax. Sebagian konsumen hanya beralih menggunakan Pertalite sehingga konsumsi Pertamax mengalami penyesuaian.

Sementara, menurut data perubahan pola konsumsi tersebut, lanjut Ahad, juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan kebutuhan kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2026.

Meski demikian, keputusan mengenai besaran kuota tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat karena merupakan bagian dari penugasan kepada Pertamina.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan telah siap mendukung penyaluran bahan bakar biodiesel B50 apabila pemerintah resmi menerapkannya.

Ahad memaparkan seluruh terminal BBM di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan produk tersebut hingga ke SPBU.

“Kami siap menjalankan penugasan pemerintah. Dari sisi infrastruktur distribusi tidak ada kendala. Tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan maupun penetapan harganya,” paparnya.

Adapun B50 merupakan pengembangan dari program biodiesel B40. Perbedaannya terletak pada kandungan biofuel yang berasal dari olahan minyak sawit.

Pada B40, kandungan biofuel mencapai 40 persen, sedangkan pada B50 meningkat menjadi 50 persen sehingga porsi energi terbarukan dalam campuran bahan bakar semakin besar.

Berita Terkait :  Sukses Jadi Pengusaha, Gilang Juragan 99 Ditunjuk sebagai Sekjen DEKOPIN dan Ketua Panitia Rapimnas 2025

Untuk itu, Ahad menegaskan aspek pengujian teknis dan kelayakan penggunaan B50 pada kendaraan maupun mesin industri sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dan Pertamina Patra Niaga berperan memastikan kesiapan distribusi agar program tersebut dapat berjalan ketika resmi diberlakukan.

“Secara teknis distribusi kami sudah siap. Kami tinggal menunggu penugasan resmi dari pemerintah untuk mulai menyalurkan B50 kepada masyarakat,” pungkasnya. [riq.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!