Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menilai revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia 24 tahun dan belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikannya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/7/2026).
Menurut Esti, selama lebih dari dua dekade implementasi UU Sisdiknas, Komisi X DPR RI menemukan berbagai persoalan di sektor pendidikan yang tidak hanya bersumber dari pelaksanaan undang-undang tersebut, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah regulasi lain yang mengatur bidang pendidikan.
“Karena kita tahu Undang-Undang Sisdiknas yang kita gunakan sudah 24 tahun. Artinya memang terlalu banyak hal yang perlu dibenahi. Dalam pelaksanaannya Komisi X menemukan banyak berbagai masalah sektor pendidikan yang terjadi di Indonesia, tidak hanya bersumber dari implementasi Undang-Undang Sisdiknas, tetapi juga terkait dengan regulasi lain yang mengatur pendidikan,” ujar Esti.
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses revisi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, berbagai aturan tersebut perlu diharmonisasikan agar tata kelola pendidikan nasional menjadi lebih terpadu.
Untuk itu, Komisi X DPR RI menggunakan metode kodifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Melalui pendekatan tersebut, berbagai ketentuan yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang akan dihimpun dan diselaraskan ke dalam satu regulasi yang komprehensif.
“Di dalam merevisi undang-undang ini kami menggunakan metode kodifikasi, bukan konfigurasi. Jadi kalau kodifikasi itu semua dimasukkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini serta aspirasi yang berkembang, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Esti mengungkapkan salah satu substansi penting dalam RUU Sisdiknas adalah perubahan ketentuan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Skema tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.
“Poin krusial RUU Sisdiknas ini adalah perubahan ketentuan mengenai wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Tiga belas tahun ini adalah SD, SMP, SMA ditambah satu tahun sebelum SD,” ungkapnya.
Selain memperluas cakupan wajib belajar, revisi UU Sisdiknas juga akan menyempurnakan pengaturan mengenai pendanaan pendidikan, penggunaan anggaran pendidikan, serta tata kelola guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
Esti berharap revisi UU Sisdiknas dapat melahirkan sistem pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. [ira.hel].


