26.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 9, 2026
spot_img

BRIDA Jatim Fasilitasi 75 Pendaftaran HKI pada 2026, Dorong Daerah Lindungi Inovasi


Pemprov, Bhirawa – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur terus mendorong perlindungan hasil riset dan inovasi melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Upaya tersebut dibuktikan melalui penyelenggaraan Workshop Pemahaman dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang digelar secara daring, dengan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim serta pemerintah kabupaten/kota. Kamis, (9/7)

Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti S.H., M.H mengatakan bahwa HKI merupakan instrumen penting untuk melindungi hasil riset dan inovasi, sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi inovator.

Melalui perlindungan tersebut, hasil karya yang dimanfaatkan secara komersial dapat memberikan nilai tambah berupa royalti bagi penciptanya.

“Sejak 2021 hingga 2025, jumlah inovasi yang telah difasilitasi dan memperoleh sertifikat hak cipta sebanyak 70 inovasi. Sedangkan pada 2026 ini BRIDA Jawa Timur menargetkan fasilitasi pendaftaran HKI untuk 75 inovasi,” ujarnya.

Lanjut Lilik mengukapkan meningkatnya jumlah pemohon fasilitasi HKI dari tahun ke tahun mendorong BRIDA Jatim melakukan optimalisasi melalui aplikasi Pordokaya In Jatim atau Pro Optimalisasi Domain Kekayaan Intelektual Jawa Timur.

Aplikasi tersebut menjadi sarana penunjang pendaftaran HKI sekaligus basis data inovasi daerah yang diajukan untuk perlindungan.

“Guna mengantisipasi lonjakan permohonan fasilitasi yang kian signifikan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BRIDA Jatim mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi inovatif berbasis digital, bernama Aplikasi Pordokayain Jatim sistem diproyeksikan mampu memangkas alur birokrasi pendaftaran agar lebih cepat, transparan, dan akurat,” ungkapnya

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Pantau Penyaluran Bansos Kemiskinan Ekstrem di Sidoarjo

Lilik berharap pemahaman perangkat daerah mengenai pentingnya HKI semakin meningkat, sekaligus mendorong lebih banyak inovasi daerah, produk unggulan, dan kekayaan intelektual komunal di Jawa Timur yang tercatat serta memperoleh perlindungan hukum, inovasi tidak hanya berhenti pada penciptaan, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi, memperkuat identitas daerah, dan mencegah klaim oleh pihak lain.

Narasumber Penyuluhan Hukum Ahli Pratama Kantor Wilayah Kemterian Hukum Jawa Timur, Ridsyal Rizki Yogaswara, S.H., menyampaikan hak kekayaan intelektual ialah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata, baik berupa produk maupun proses, sebab itu inovasi tidak bisa dipisahkan dari HKI.

“Bahan bakar dari HKI adalah inovasi, ketika ide belum diwujudkan, maka belum dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Ridsyal menceritakan terdapat empat pilar utama dalam perlindungan HKI, yakni kreasi, pendaftaran, komersialisasi, dan penegakan hukum, dimana semua itu harus berjalan beriringan agar perlindungan HKI benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pemiliknya.

“Tanpa pendaftaran, negara akan kesulitan menentukan subjek hukum yang berhak atas perlindungan, sementara tanpa komersialisasi, karya atau inovasi tidak akan memberi nilai ekonomi bagi penciptanya,” tegasnya.

Ridsyal menambahkan menguraikan dua kategori besar HKI, seperti kekayaan intelektual personal dan komunal.

“Personal, bentuknya antara lain merek, paten, desain industri, hak cipta, dan desain tata letak sirkuit terpadu, sedangkan kekayaan intelektual komunal mencakup potensi indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi asal,” jelas Ridsyal.

Berita Terkait :  Eri Cahyadi Nyoblos di TPS 04 Bersama Keluarga

Ridsyal menambahakan perlindungan HKI bagi daerah setidaknya memiliki tiga manfaat utama, yakni memberikan kepastian hukum, memperkuat branding daerah, dan meningkatkan nilai ekonomi dari produk atau potensi lokal. [ren.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!