27.8 C
Sidoarjo
Tuesday, July 28, 2026
spot_img

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Mojokerto Libatkan LSM Awasi Pembangunan

Pemkab Mojokerto, Bhirawa. – Guna memerkuat tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam mengawal jalannya pembangunan daerah.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertema ‘Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto’, digelar di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa (28/7) siang

“Keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).” Jelasnya

Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan sejak tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RKPD diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, dilanjutkan konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.

Berita Terkait :  Sambut Kaajendam V/Brawijaya Baru, Pemkot Malang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya juga diawasi melalui laporan berkala, baik triwulanan maupun semesteran, serta pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan hanya transparan, tetapi tidak akuntabel. Teman-teman LSM tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga memaparkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan Peraturan Presiden.

Ia menjelaskan, Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau setara 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Pertanian, selesai dilaksanakan, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan mengenai luasan LP2B.

“Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, kedua prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Berita Terkait :  Inspektorat Gelar Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

“Kami berharap fungsi pengawasan dari masyarakat dapat berjalan dengan baik melalui LSM yang memiliki integritas, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi,” pungkasnya. (min.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!