“ Sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar di antaranya mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari “
Jakarta, Bhirawa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan para pengawas/proktor/penyelia tes kemampuan akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Mereka yang (melanggar) itu nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan,” katanya saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin.
Abdul Mu’ti mengungkapkan pihaknya juga telah mengantongi nama-nama pengawas, lokasi pelanggaran, serta jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas yang melanggar.
“Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data,” ujarnya.
“Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana,” lanjut Mendikdasmen.
Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar di antaranya mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari.
“TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya (pelanggaran) ringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ucap Abdul Mu’ti.
Sebagai informasi, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP, yakni pengawas SMP Swasta Islam Attadhomunul lslam, Kabupaten Sampang atas nama Sulaiman karena melakukan live Tiktok pada saat ujian dan merokok.
Selain itu, pengawas SMPN 1 Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli atas nama Krisman Dohona, karena mengunggah video yang memperlihatkan soal TKA ke akun Facebook, pengawas SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten agas nama Yeppi Wardhana, karena melakukan live Tiktok saat ujian.
Selain ketiganya, pengawas lainnya yang melakukan pelanggaran ialah Pengawas SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara atas nama Maimun, karena melakukan live Tiktok saat ujian, dan pengawas SMP 6 PSKD, Kota Depok atas nama Aswita Yosefa Manalu, karena mengunggah gambar di akun Facebook dengan menampilkan layar soal.
Sementara itu, sekolah yang juga melakukan pelanggaran ialah MTs NW Borotumbuh, Kabupaten Lombok Timur karena akun sekolah melakukan live Tiktok pada saat ujian dan SMP Negeri 2 Cilaku, Kabupaten Cianjur, karena akun sekolah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan layar ujian dan kode. [ant.kt]


