30.7 C
Sidoarjo
Monday, June 15, 2026
spot_img

Efek Domino Curanmor CBR: Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Puluhan HP dan Motor

Kota Probolinggo, Bhirawa – Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR di wilayah Kota Probolinggo membuka tabir serangkaian tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sekaligus, termasuk pencurian puluhan telepon genggam di sebuah konter ponsel.

Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6), didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) yang terjadi di rumah kos kawasan Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada awal Mei lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni FS (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos wilayah Jati, serta DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diduga mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kami melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” kata Rico.

Pengembangan pertama mengarah pada kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang berinisial SR (31) asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto. Aksi tersebut terjadi pada Februari 2026 ketika tersangka FS bersama seorang rekannya berinisial RN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berkeliling mencari sasaran.

Berita Terkait :  JK Datangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saat menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dalam aksi yang terjadi pada Februari 2026 itu, para pelaku berhasil menggondol 60 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut melibatkan FS dan DM bersama tiga pelaku lain yakni MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, serta SH dan HM yang saat ini masih berstatus DPO.

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, MT terlebih dahulu memastikan kondisi konter dalam keadaan kosong dengan berpura-pura mengetuk pintu. Setelah dipastikan tidak ada penjaga, informasi tersebut disampaikan kepada para pelaku lain yang kemudian merusak rolling door dan masuk ke dalam konter untuk mengambil seluruh telepon genggam yang ada.

“Hasil kejahatan dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Identitas penerima masih terus kami dalami,” ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut didorong faktor ekonomi dan kebutuhan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara, sedangkan pencurian biasa diancam pidana maksimal tujuh tahun.

Berita Terkait :  Polsek Asembagus Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bundir Warga Desa Wringin Anom

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!