DPRD Jatim, Bhirawa – Usulan pemberian tas souvenir beserta isinya kepada peserta kegiatan reses anggota DPRD Jawa Timur mulai menuai beragam pandangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Jika sejumlah fraksi menyoroti efektivitas dan urgensi pemberian souvenir tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) justru mengusulkan pendekatan berbeda. PAN meminta agar istilah “tas souvenir” diubah menjadi paket kelengkapan reses yang memiliki fungsi lebih jelas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Menurut Abdullah, substansi pemberian paket kepada peserta reses seharusnya tidak dipahami sebagai hadiah atau cendera mata semata, melainkan sarana pendukung agar masyarakat dapat mengikuti kegiatan reses secara lebih optimal.
“Khusus mengenai pengaturan tas souvenir beserta isinya perlu diubah dalam konteks yang lebih luas, seperti paket kelengkapan. Esensinya adalah bahan-bahan yang diperlukan dalam reses untuk dapat dibaca, dimiliki, dan juga sebagai tanda interaksi dalam reses,” ujar Abdullah.
Mantan Wali Kota Kediri itu menjelaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda pertemuan antara anggota DPRD dan konstituen, tetapi merupakan forum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Karena itu, menurut PAN, setiap fasilitas yang diberikan kepada peserta reses harus memiliki nilai manfaat yang mendukung proses komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.
Lebih jauh, Fraksi PAN juga mendorong agar isi paket tersebut mengutamakan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Jawa Timur.
Dalam pandangan PAN, langkah tersebut tidak hanya mendukung kelancaran kegiatan reses, tetapi juga dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku UMKM daerah.
“Dalam konteks itu pula pengutamaan produk UMKM setempat sebagai paket dalam kegiatan reses perlu mendapat perhatian,” tegas Abdullah.
Selain menyoroti persoalan paket kelengkapan reses, Fraksi PAN pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
PAN juga memahami usulan penambahan frekuensi reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang sebagai upaya memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat di Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa dan tersebar di 38 kabupaten/kota.
Namun demikian, PAN mengingatkan bahwa keberhasilan reses tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Penguatan fungsi representasi DPRD harus berjalan seiring dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Abdullah.
Usulan mengenai tas souvenir atau paket kelengkapan reses diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan Raperda.
Pasalnya, selain berkaitan dengan kebutuhan peserta reses, kebijakan tersebut juga menyangkut persepsi publik terhadap penggunaan anggaran serta peluang pemberdayaan UMKM lokal. [geh.kt]


