DPRD Jatim, Bhirawa – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan mendukung pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Namun dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait usulan penambahan frekuensi reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Farid Kurniawan Aditama, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Menurut Farid, penyesuaian perda tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan sejumlah regulasi di tingkat nasional, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 hingga Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Meski demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD tidak boleh dipandang sebagai kepentingan internal semata, melainkan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hak keuangan dan administratif DPRD bukan tujuan pada dirinya sendiri. Hak tersebut merupakan instrumen untuk mendukung pelaksanaan kewajiban konstitusional anggota DPRD dalam menyerap aspirasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat, melakukan pengawasan, dan memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen,” kata Farid.
Reses Enam Kali Setahun Harus Berdampak Nyata
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah usulan pelaksanaan reses sebanyak dua kali dalam setiap masa persidangan atau enam kali dalam satu tahun sidang.
Gerindra menilai penambahan frekuensi reses memang dapat memperluas ruang komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat, mengingat Jawa Timur memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa yang tersebar di 38 kabupaten dan kota.
Namun Farid mengingatkan, tambahan reses tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif tanpa hasil yang jelas.
“Reses harus menjadi sarana representasi yang substantif, bukan sekadar penambahan frekuensi kegiatan,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta setiap kegiatan reses menghasilkan daftar aspirasi yang terverifikasi, memiliki matriks tindak lanjut yang jelas, serta dapat ditelusuri realisasinya oleh masyarakat.
Menurutnya, hasil reses juga harus benar-benar terhubung dengan proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, APBD, pembentukan perda maupun fungsi pengawasan DPRD.
Soroti Tas Suvenir dan Dampak Fiskal
Selain soal reses, Gerindra juga menyoroti usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses.
Farid mengaku memahami tujuan pemberian fasilitas tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses. Namun, ia meminta agar fasilitas tersebut dibatasi secara wajar dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Fasilitas itu harus bersifat fungsional, tidak menyerupai pemberian uang, tidak mengandung unsur kampanye, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Gerindra bahkan meminta agar seluruh konsekuensi anggaran akibat penambahan jumlah reses dan fasilitas peserta dihitung secara terbuka.
Fraksi meminta DPRD dan pemerintah daerah menyajikan simulasi kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta dampaknya terhadap struktur belanja Sekretariat DPRD agar publik mengetahui besaran biaya yang harus ditanggung daerah.
Ingatkan Pengelolaan Aset DPRD
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra juga mendukung penyesuaian nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah pusat.
Selain itu, Gerindra menilai ketentuan pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas setelah berakhirnya masa jabatan merupakan langkah penting untuk menjaga tertib administrasi dan perlindungan aset daerah.
Fraksi meminta pemerintah daerah menyiapkan mekanisme serah terima yang jelas, termasuk pemeriksaan kondisi aset, batas waktu pengembalian, hingga sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Minta Transparansi dan Perbaikan Naskah Raperda
Tak hanya menyoroti substansi, Fraksi Gerindra juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyusunan naskah Raperda, mulai dari perbedaan ketentuan jumlah reses, kesalahan rujukan pasal, hingga beberapa kesalahan penulisan yang dinilai perlu segera diperbaiki demi kepastian hukum.
Farid menegaskan, pembahasan Raperda harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak keuangan lembaga DPRD sendiri sehingga membutuhkan transparansi yang tinggi kepada publik.
“Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila setiap hak yang diberikan kepada DPRD menghasilkan manfaat nyata dalam kualitas representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegasnya.
Meski memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi Gerindra pada akhirnya menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan penekanan pada efektivitas reses, akuntabilitas anggaran, perlindungan aset daerah, serta keterbukaan kepada masyarakat. [geh.kt]


