Kota Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313.020.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo, Senin (11/5).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kota Probolinggo itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewantoro Nugroho SH serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy SH MH.
Penyerahan uang hasil lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi menyampaikan, uang sebesar Rp313.020.000 tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Probolinggo Tahun 2022.
“Uang hasil lelang barang rampasan negara tersebut telah disetorkan ke kas negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Lilik melalui Herdiawan.
Ia menjelaskan, barang rampasan yang dilelang berupa satu bidang tanah hak milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan luas tanah 120 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.
Menurutnya, pelaksanaan lelang dan penyetoran hasil rampasan negara tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan berkomitmen melakukan penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. [irf.kt]


