Tuban, Bhirawa – Masyarakat Kabupaten Tuban kini semakin mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), karena pelayanan adminduk oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan didekatkan hingga ke desa.
Kali ini, Pelita Desa (Pelayanan Adminduk Tanpa Biaya di Desa) berbasis Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Terintegrasi) telah diluncurkan Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono.
Peluncuran dilaksanakan di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (21/10/2026) yang diikuti pimpinan OPD terkait, Camat, kepala desa, serta operator desa se-Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menegaskan peluncuran Pelita Desa dan SAKTI merupakan wujud komitmen Pemkab Tuban untuk mendekatkan pelayanan publik hingga tingkat desa.
Melalui Pelita Desa berbasis Aplikasi SAKTI, Pemkab Tuban terus mendorong transformasi pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat desa, layanan administrasi kependudukan diharapkan semakin efektif sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Pelita Desa berbasis SAKTI merupakan wujud penguatan kolaborasi dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan yang efektif. Sinergi antara Disdukcapil, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa menjadi faktor penting agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Wabup menekankan peluncuran Pelita Desa dan SAKTI tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial maupun pelatihan. Menurutnya, keberhasilan inovasi pelayanan publik ditentukan oleh implementasi dan pemanfaatannya secara nyata oleh masyarakat.
Ia meminta agar informasi mengenai Pelita Desa dan SAKTI segera disosialisasikan secara luas, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan layanan tersebut dan dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.
“Setelah diluncurkan, segera sampaikan kepada masyarakat agar Pelita Desa dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya. Jangan sampai berhenti pada peluncuran maupun pelatihan saja, tetapi harus benar-benar diterapkan dan memberikan kemudahan bagi warga,” pesan Wabup.
Wabup Joko Sarwono juga mendorong agar inovasi Pelita Desa berbasis aplikasi SAKTI didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi yang dikembangkan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Agung Triwibowo, S.E., M.M., menjelaskan Pelita Desa berbasis SAKTI menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Melalui layanan ini, warga dapat mengurus dokumen kependudukan secara gratis melalui desa tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor Disdukcapil yang berada di wilayah perkotaan.
Selain mempermudah akses, inovasi ini juga menekankan prinsip pelayanan yang akuntabel dan transparan, dengan memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
“Pelita Desa ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan menjadi lebih dekat karena dapat diakses melalui desa, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor dinas,” jelasnya.
Agung menambahkan, pemanfaatan Aplikasi SAKTI juga diarahkan untuk mendukung percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), meminimalkan kesalahan dalam proses pengurusan dokumen, serta memperkuat integrasi data kependudukan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Disdukcapil akan memberikan pelatihan operasional aplikasi kepada petugas. Selanjutnya, dilakukan pemantauan lapangan dan evaluasi secara berkala guna mengetahui efektivitas layanan sekaligus mengidentifikasi kendala yang perlu ditindaklanjuti. [hud.kt]




