27.2 C
Sidoarjo
Sunday, July 26, 2026
spot_img

BPJS Kesehatan Tulungagung Pastikan Surat Kontrol Permudah Pasien Pengobatan Lanjutan

Tulungagung, Bhirawa. – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mengingatkan pentingnya surat konrol bagi pasien yang membutuhkan pengobatan lanjutan. Surat kontrol membantu memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, cepat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRL).

“Surat kontrol itu ibarat surat panggilan resmi bagi pasien. Dengan adanya surat kontrol, pasien tahu kapan harus kembali memeriksakan diri, kepada dokter mana, dan di Fasiltas Kesehatan (Faskes) mana. Semua menjadi jelas dan terencana, sehingga pasien tidak perlu was-was atau bertanya-tanya soal kelanjutan pengobatannya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, Sabtu (25/7).

Ia menyebut surat kontrol dapat menjadi panduan bagi pasien untuk mengetahui kondisi medisnya, baik setelah menjalani rawat inap maupun bagi yang membutuhkan rawat jalan. Kondisi itu, mulai dari apakah kondisinya benar-benar membaik setelah pengobatan, kapan waktu yang tepat untuk kontrol kembali, hingga apakah dokter yang menanganinya akan tersedia pada tanggal kontrol yang telah terjadwal.

“Dengan surat kontrol di tangan, pasien tidak perlu lagi bertanya-tanya kapan harus kembali atau apakah dokternya ada. Semuanya sudah tertulis jelas dalam surat kontrol tersebut. Dengan membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit, verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat lebih mudah dilakukan sehingga peserta dapat dilayani sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dipaparkan perempuan berjilbab yang akrab disapa dengan sebutan Fitri ini, terdapat sejumlah ketentuan penting seputar surat kontrol yang perlu dipahami oleh peserta JKN. Surat kontrol diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang bertanggung jawab memeriksa pasien berdasarkan pertimbangan medis, bukan atas permintaan pasien.

Berita Terkait :  Koalisi Tetap Solid, Gus Fawait Hormati Putusan MK Terkait UU Pilkada

Surat kontrol diberikan bagi peserta yang baru selesai menjalani rawat inap dan masih membutuhkan pemantauan melalui rawat jalan, serta peserta rawat jalan yang memerlukan kunjungan kontrol lanjutan. Satu surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan, dan apabila dokter menilai masih diperlukan pemantauan lebih lanjut, surat kontrol baru akan diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis pasien.

“Yang terpenting, percayakan kepada DPJP perlu tidaknya untuk kontrol kembali karena itu sepenuhnya berdasarkan penilaian medis dokter yang telah melakukan pemeriksaan dan evauasi medis terhadap pasien. Pastinya DPJP akan memberikan surat kontrol jika kondisi pasien masih memerlukan pengobatan rutin,” terangnya.

Selanjutnya, Fitri mengungkapkan peserta JKN juga wajib memperhatikan tanggal kunjungan yang telah ditetapkan dalam surat kontrol tersebut. Kehadiran tepat waktu sesuai jadwal sangat penting agar proses pemantauan kesehatan berjalan optimal dan peserta mendapat kepastian layanan kesehatan.

“Kami mengingatkan peserta untuk benar-benar memperhatikan tanggal yang tertera dalam surat kontrol dan mengusahakan hadir sesuai jadwal. Jika ada halangan pada tanggal yang telah ditetapkan, segera hubungi petugas di FKRTL agar jadwal kontrol bisa diatur ulang,” tuturnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!