Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah melakukan pengecekan menyeluruh terkait sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan berhenti beroperasi di wilayahnya.
Disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tmur , Emil Elestianto Dardak, , Kamis (11/6) di wilayah Jatim tercatat beberapa SPPG yang berstatus “suspend”, yang berarti operasional dapur produksi tersebut dihentikan sementara oleh BGN.
“Nah ini yang harus kami cek dulu ke BGN ya,” ujar Emil, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) BGN Jatim.
SPPG merupakan unit dapur atau infrastruktur pusat penyedia makanan yang dibangun oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Keberadaan SPPG bertujuan menjamin ketersediaan pangan bergizi bagi sasaran program gizi pemerintah, terutama di daerah yang membutuhkan dukungan suplai makanan terstandar.
Selain SPPG yang disuspend, Emil juga menyinggung adanya SPPG yang belum menerima pencairan dana dari BGN meskipun tidak berstatus suspend. Kondisi ini memunculkan pertanyaan administrasi dan operasional yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Namun, sambung Emil, ada juga yang SPPG yang tidak berstatus suspend tetapi statusnya belum ada pencairan dari BGN. ‘Nah ini yang harus kami cek dulu ke BGN ya,” terang Emil.
Lebih jauh, Emil menjelaskan peran Satgas Monitoring Badan Gizi (MBG) Jatim dalam memantau dan mengurus berbagai aspek teknis terkait kelayakan operasional SPPG.
Tugas Satgas meliputi verifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan urusan lain yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kewenangan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap unit produksi makanan memenuhi standar kesehatan dan lingkungan sebelum atau selama beroperasi.
Namun, Emil menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Jatim secara aktif melakukan pemantauan sekaligus menegosiasikan penyelesaian masalah administrasi bila diperlukan.
“Namun, kita tidak diam juga kalau dengar ada SPPG yang berhenti beroperasi. Tentunya kita harus cek ke BGN dong ada apa, tapi selama ini memang ada pembayaran yang turun dari BGN,” lanjut Emil.
Ketika ditanya lebih jauh perihal penyebab penghentian operasional SPPG, Emil menegaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses koordinasi intensif dengan BGN untuk mendapatkan keterangan resmi.
“Ya, memang ada laporannya ada yang berhenti beroperasi, tapi penyebabnya sedang kita cek ya ke BGN ya,” pungkas Emil.
Perlu diketahui, langkah lanjutan yang diambil Pemprov Jatim meliputi audit lapangan terhadap SPPG yang dilaporkan berhenti, verifikasi status administrasi dan pencairan dana, serta pendampingan teknis untuk memperbaiki masalah SLHS atau IPAL jika ditemukan kekurangan.
Pemprov Jatim juga berencana memperkuat komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar penanganan di lapangan lebih cepat dan terkoordinasi.
Masalah IPAL
Sementara dilaporkan sejumlah sekolah di wilayah Malang Raya pada beberapa hari terakhir ini tidak menerima pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG), karena beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Malang Raya untuk sementara di suspend atau dihentikan sementara,
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya R Djoni Sudjatmoko, Kamis (11/6), kepada wartawan menegaskan, bahwa mekanisme suspend merupakan bagian dari prosedur pengawasan yang telah ditetapkan.
Sedangkan langkah tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan upaya memastikan seluruh mitra memenuhi standar yang dipersyaratkan. Karena suspend itu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga harus diikuti.
Sehingga masih ada beberapa SPPG yang belum masuk standar, salah satunya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga harus diperbaiki.
“Jumlah SPPG yang terkena suspend di wilayah Malang Raya mencapai puluhan unit. Namun, sebagian besar temuan berkaitan dengan belum terpenuhinya standar IPAL,” terangnya.
Dia menambahkan, persoalan IPAL tergolong ringan dan dapat segera diselesaikan. Pengelola hanya perlu melengkapi atau menyesuaikan fasilitas yang masih kurang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan SPPG untuk bisa beroperasi lagi, tentunya IPAL harus diperbaiki, untuk memperbaikinya sangat ringan, dan tinggal dilengkapi yang belum, yang kurang-kurang, langsung jalan lagi. Sebab, IPAL sebagai kunci utama agar operasional MBG bisa segera berjalan kembali.
Karena Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini memberikan perhatian khusus agar pengolahan limbah dapur, terutama minyak, lemak, dan sisa makanan sesuai dengan standar lingkungan.
Agar SPPG dapat beroperasi kembali tanpa kendala, kata Djoni, IPAL dapur umum tidak sama dengan septic tank biasa, karena harus mampu memisahkan lemak dan minyak.
Sehingga pastikan spesifikasi teknisnya, seperti sistem grease trap (perangkap lemak) dan pengolahan biologis sudah terpasang. Selain itu, agar lolos verifikasi dari dinas terkait, pengelola SPPG bisa mengambil sampel air hasil olahan IPAL dan mengujinya melalui laboratorium. Hasil uji tersebut biasanya menjadi syarat utama agar status suspend bisa dicabut oleh BGN.
“Pembaruan terkait fasilitas IPAL harus dilaporkan atau diverifikasi oleh Satgas MBG setempat. Setelah verifikasi lolos, pengelola SPPG dapat mengajukan pencabutan sanksi ke BGN agar dana operasional dapat dicairkan dan operasional pendistribusian MBG bisa berjalan kembali,” tuturnya. [aya.cyn.gat]


